Denda Tak Pakai Masker, Pilih Disanksi Sosial atau Bayar Pakai Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil masih merumuskan terkait denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Rencananya, sanksi ini bakal diterapkan mulai pekan depan.
Emil menuturkan, denda bagi mereka yang tak menggunakan masker memang dirasa berat oleh masyarakat. Namun, hal ini perlu dilakukan agar ke depannya masyarakat semakin disiplin dalam meminimalisir penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu helm kan protes tidak nyaman. Lama-lama sekian tahun, si helm jadi sesuatu yang biasa," ujar Emil, Kamis (16/7/2020).
1. Pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial atau denda berupa uang tunai
Menurutnya, untuk pemberian sanksi nantinya bisa dilakukan dalam berbagai jenis. Misalnya, untuk tahap pertama para pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial.
Jika mereka masih melanggar kembali, maka sanksi denda berupa uang tunai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. "Jadi nanti bisa berlaku dua-duanya," kata dia.
2. Sanksi ini akan diatur dalam peraturan gubernur
Sebagai landasan hukum sanksi ini, lanjut Emil, kemungkinan bakal dibuat melalui peraturan gubernur (Pergub). Aturan ini akan kuat karena Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) terkait pendisiplinan selama pandemik COVID-19.
"Jadi landasan hukumnya kan pergub. Kemudian ini sangat kuat kalau inpresnya sudah ada," papar Emil.
Baca Juga: Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 Ribu
3. Jokowi sebut masyarakat kian tak disiplin
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para menterinya untuk menyiapkan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
"Yang kita siapkan bukan pembatasan tapi untuk ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin, misalnya pakai masker," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Di Bekasi, Warga Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu
4. Pemerintah siapkan denda hingga ancaman hukuman bagi tindak pidana ringan
Saat ini, lanjut Jokowi, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian sanksi tersebut. Sanksinya bisa dalam bentuk denda, kerja sosial, atau ancaman hukuman bagi tindak pindana ringan.
"Tapi masih dalam pembahasan, memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan Masker