Dapat Remisi Idulfitri 2022, 109 Narapidana Jabar Bebas!
109 narapidana di Jabar mendapatkan hak remisi khusus II
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 109 warga binaan atau narapidana di Jawa Barat (Jabar) bebas dari hukuman. Mereka keluar dari lapas mendapatkan hak remisi Idulfitri 2022 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.
"Sebanyak 109 warga binaan mendapatkan hak remisi II atau bebas. Mereka akan bebas pada saat tanggal 02 Mei 2022 (Hari Raya Idulfitri)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo melalui keterangan resminya, Selasa (3/5/2022).
1. Remisi 1 tidak me dapatkan hak bebas
Sedangkan untuk 14.109 narapidana mendapatkan hak remisi I. Jumlah itu merupakan data dari seluruh warga binaan di lapas, rutan dan LPKA yang ada di Jabar. Adapun pemberian remisi sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Remisi I ini khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana dan pidana anak, masa pidananya hanya akan dukurangi dalam remisi ini. Narapidana masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ungkap Sudjonggo.
Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin
Baca Juga: OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti