Dapat Remisi Idulfitri 2022, 109 Narapidana Jabar Bebas!

109 narapidana di Jabar mendapatkan hak remisi khusus II

Bandung, IDN Times - Sebanyak 109 warga binaan atau narapidana di Jawa Barat (Jabar) bebas dari hukuman. Mereka keluar dari lapas mendapatkan hak remisi Idulfitri 2022 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.

"Sebanyak 109 warga binaan mendapatkan hak remisi II atau bebas. Mereka akan bebas pada saat tanggal 02 Mei 2022 (Hari Raya Idulfitri)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo melalui keterangan resminya, Selasa (3/5/2022).

1. Remisi 1 tidak me dapatkan hak bebas

Dapat Remisi Idulfitri 2022, 109 Narapidana Jabar Bebas!IDN Times/Santi Dewi

Sedangkan untuk 14.109 narapidana mendapatkan hak remisi I. Jumlah itu merupakan data dari seluruh warga binaan di lapas, rutan dan LPKA yang ada di Jabar. Adapun pemberian remisi sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Remisi I ini khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana dan pidana anak, masa pidananya hanya akan dukurangi dalam remisi ini. Narapidana masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ungkap Sudjonggo.

2. Atura pemberian remisi dilandasi dari berbagai macam keputusan

Dapat Remisi Idulfitri 2022, 109 Narapidana Jabar Bebas!Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pemberian remisi khsusus ini diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, ada Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, ada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di sisi lain, ada pula Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Terakhir ada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04-354 tanggal 08 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2022 kepada narapidana," kata dia.

3. Berikut daftar lengkap narapidana yang bebas karena remisi Idulfitri 2022

Dapat Remisi Idulfitri 2022, 109 Narapidana Jabar Bebas!Lapas Gunung Sindur (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut ini daftar lapas dan jumlah narapidana yang dibebaskan berkat remisi:

  • Lapas Kelas I Cirebon : 2 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Banceuy : 8
  • Lapas Kelas IIA Bekasi : 15
  • Lapas Kelas IIA Cibinong : 3
  • Lapas Kelas IIA Cikarang : 16
  • Lapas Kelas IIA Karawang : 4
  • Lapas Kelas IIA Kuningan : 3
  • Lapas Kelas IIA Subang : 4
  • Lapas Kelas IIB Banjar : 3
  • Lapas Kelas IIB Ciamis : 1
  • Lapas Kelas IIB Cianjur : 1
  • Lapas Kelas IIB Indramayu : 3
  • Lapas Kelas IIB Majalengka : 3
  • Lapas Kelas IIB Sumedang : 1
  • Lapas Kelas IIB Warungkiara : 7
  • Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur : 6
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung : 6
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon : 6
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung : 7
  • LPKA Kelas IIA Bandung : 2
  • Rutan Kelas I Bandung : 3
  • Rutan Kelas I Cirebon : 5
  • Rutan Kelas I Depok : 4

Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga: OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya