Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui
Tersangka melakukan aksi cabul sejak korban masih SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) beserta Polres Cimahi, mengungkap kasus pencabulan oleh seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial S (50 tahun) dengan korban yakni dua anak tirinya yaitu, M (20) dan T (19) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (25/2).
Penangkapan terhadap S berawal dari laporan orang tua kandung korban yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Cimahi.
Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire
Baca Juga: Polda Jabar Amankan Penjual Online Shop Kosmetik Ilegal di Bandung
1. S mencabuli korban sejak usia lima tahun
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pelaku S mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sejak kedua korban berusia lima tahun. Awalnya pelanggaran hukum itu ia lakukan dengan meraba bagian intim korban.
"Kejadian tersebut berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba bagian intim," ujar Erlangga berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (25/2).
Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire