TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisnis Spa dan Panti Pijat di Bandung Belum Diizinkan Buka di Era AKB

Dua tempat tersebut rawan penularan virus corona 

Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/christinhumephoto)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan bisnis spa dan pijat tradisional untuk buka kembali di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sebab, dua sektor ini dinilai rawan terhadap penularan virus corona karena ada kontak langsung manusia dan manusia.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi AKB beberapa waktu lalu. 

"Kami hati-hati jangan ada klaster baru. Yang benar dilarang memungkinkan itu mainan anak dan spa juga ada interaksi kontak langsung," ujar Yana pada awak media di salah satu pusat perbelanjaan Kota Bandung, Kamis (13/8/2020)

1. Tempat hiburan malam sudah diizinkan beroperasi

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Yana menuturkan, hingga saat ini, Pemkot baru mengizinkan dengan syarat ketat protokol kesehatan kepada dunia usaha karoke. Namun, pengusaha karoke ini wajib mengajukan izin operasional kepada dinas terkait.

"Ada beberapa sektor usaha akan diberikan relaksasi selama AKB. Seperti karoke. Tapi, semua harus ditempuh dan masing-masing perlu ajukan protokol kesehatan," ungkapnya.

2. Izin operasi harus satu-satu tidak bisa kolektif

Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok. IDN Times/Istimewa)

Adapun masalah pengajuan izin, Yana mengatakan, hal tersebut harus diajukan secara sendiri-sendiri dan tidak bisa sifatnya kolektif atau digabungkan menjadi satu. Ia juga mengaku belum melihat semua protokol kesehatan semua tempat hiburan malam tersebut.

"Kalau Bandung ada 60 sampai 50 tempat hiburan semua harus satu satu mengajukan dan ditinjau satu satu. Tidak bisa kolektif," jelasnya.

3. Setelah ajukan izin beroperasi maka akan ditinjau langsung

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Pada prinsipnya, Yana mengatakan, semua tempat hiburan jika ingin diizinkan beroperasi harus menempuh semua SOP. Kemudian setelah itu, akan dilihat langsung oleh tim teknis, apakah protokol ketat atau seperti apa.

"Jika sudah dilihat langsung, kita rekomendasi boleh. Semua prosedur intinya harus ditempuh pemilik usaha sektor hiburan malam," katanya.

Baca Juga: Melihat Rumah Kembar Karya Sukarno yang Terbengkalai di Kota Bandung

Baca Juga: Kejari Kota Bandung Musnahkan Uang Palsu dan Masker Timbunan 

Berita Terkini Lainnya