TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal, Ada Sex Toys dan Miras

Selain sex toy, ada minol hingga sparepart kendaraan

Humas/Bea Cukai Bandung

Bandung, IDN Times - Bea Cukai Bandung memusnahkan jutaan barang ilegal yang diamankan sejak awal tahun 2021. Jutaan barang ilegal ini, di antaranya ialah sparepart kendaraan, minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras), dan sex toys.

Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung mengatakan, seluruh barang ini awalnya menjadi sitaaan negara, karena telah masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

"Ada tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, MMEA sebanyak 120 botol, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol," ujar Dwiyono melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).

1. Pemusnahan dilakukan di tempat berbeda-beda

Humas/Bea Cukai Bandung

Selain benda cair, Dwiyono menerangkan, banyak juga benda padat dan lainnya. Seluruh benda itu telah dimusnahkan di tempat yang berbeda-beda, tidak semua dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandung.

"Berdaskan data, untuk sex toys sebanyak 1.041 buah, barang elektronik sebanyak 312 unit, sparepart kendaraan sebanyak 655 buah, pakaian sebanyak 1.412 buah," katanya.

2. Sex toys dimusnahkan dengan dibakar dan ditimbun di TPA

Humas/Bea Cukai Bandung

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan sifat atau karakteristik barangnya. Dwiyono bilang, minuman yang mengandung kadar alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.

"Sedangkan barang berupa sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ucapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Lewat Kantor Pos 

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan

Berita Terkini Lainnya