Bandung Zona Merah, Siap-siap Ruas Jalan Ini Berlakukan Buka-Tutup
Buka tutup jalan diterapkan dengan jam yang berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan memerlukan sistem buka tutup di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Kebijakan sistem buka tutup itu akan dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung diterapkan.
Keputusan buka tutup ini dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Bandung dalam rangka mengurai kerumunan yang terjadi selama PSBB proporsional diterapkan di Kota Bandung.
1. Buka tutup jalan sudah berdasarkan Perwal nomor 73 2020
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan, buka tutup jalan juga diterapkan berdasarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
"Ini kita tindak lanjuti Perwal. Pada Pasal 10 ayat empat disebutkan untuk melakukan pembatasan arus," ujar Rano saat ditemui di sekitar Jalan Supratman, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Selama PSBB Proporsional, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Warga Bandung
Baca Juga: Alasan Lengkap Wali Kota Terapkan PSBB Proporsional di Bandung