Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen Resmi Kelola TPPAS Legok Nangka

Pemenang tender diumumkan sejak 12 Juli 2023

Bandung, IDN Times - Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen resmi ditetapkan menjadi pemenang tender pengelolaan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perusahaan asal Jepang ini nantinya akan mengelola sampah dengan metode waste to energy.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen resmi menjadi pemenang tender sejak 12 Juli 2023 lalu. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah dilakukan Pemprov Jabar beberapa waktu kemarin.

Adapun Konsorsium Sumitomo Hitachi sendiri berasal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang milik pemerintah Jepang.

"Dalam pertemuan dibahas terkait kerja sama pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka dan TPPAS Regional Bekarpur (Bekasi, Karawang, Purwakarta). Semoga ini akan membuahkan kerja sama yang bermanfaatn bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Emil usai bertemu dengan KLH, dikutip, Sabtu (29/7/2023).

1. TPPAS Legok Nangka gunakan metode waste to energy

Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen Resmi Kelola TPPAS Legok NangkaTPPAS Legok Nangka (kpbu.jabarprob.go.id)

Emil menjelaskan, teknologi yang akan diterapkan di TPPAS Legok Nangka berupa teknologi terbuka dan kali pertama digunakan di Indonesia. Konsorsium yang mengelolanya akan mengubah sampah tersebut menjadi energi dan akan dibeli PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Dengan teknologi ramah lingkungan waste to energy, Legok Nangka bakal menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 18 Megawatt," ucapnya.

Pemprov Jabar dan PLN telah menandatangani nota kesepahaman tentang Penyediaan Tenaga Listrik dari TPPAS Regional Legok Nangka. PLN mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik.

Kesepakatan ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Nusa Dua, Bali pada Selasa (1/11/2022) lalu ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.

"Saya mengapresiasi Pak Darmawan Prasodjo selaku Dirut PLN untuk pelan-pelan bertransisi. Sampai nanti di tahun 2050-2060-an kita bisa punya listrik dengan sumber-sumber full energi terbarukan," kata Emil.

2. TPPAS Legok Nangka akan tampung sampah dari enam daerah

Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen Resmi Kelola TPPAS Legok NangkaIDN Times/Aris Darussalam

Proyek ini akan membangun fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan, tonase yang mampu diolah sebanyak kurang lebih 2.131 ton per hari.

"Semoga segala urusan dilancarkan, sehingga pengelolaan persampahan regional di enam wilayah tersebut memasuki babak baru yang solutif, teknologis, dan komprehensif," katanya.

3. Pengelolaan TPPAS Legok Nangka masuk PP Nomor 35 Tahun 2018

Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen Resmi Kelola TPPAS Legok NangkaIDN Times/Aris Darussalam

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Sehingga harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai USD cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu USD cent 6,8/kWh. Harga jual listrik sebesar itu menarik minat pihak swasta untuk mengelola sampah di sana," kata Prima.

Selain dukungan harga jual listrik, pemerintah juga telah memberikan dukungan kelayakan proyek TPPAS Legok Nangka melalui Kementerian Keuangan melalui Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund–VGF) sebagai upaya meningkatkan bankabilitas proyek.

Sementara, dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan enam pemerintah daerah.

Enam pemerintah daerah ini yaitu: Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Baca Juga: Akhir Mei, Pemenang Lelang Pengelolaan TPPAS Legok Nangka Diumumkan

Baca Juga: Tindak Lanjuti Proyek TPPAS Legok Nangka, Kang Emil Kunker ke Jepang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya