Alasan Lengkap Wali Kota Terapkan PSBB Proporsional di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membeberkan beberapa alasan yang melandasi keputusan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, setelah dinyatakan masuk dalam zona merah corona pada Senin (1/12/2020).
Kota Bandung dinyatakan masuk pada level waspada COVID-19 ini berdasarkan penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk penerapan PSBB proporsional ini diputuskan berdasarkan Gugus Tugas COVID-19.
1. Tingginya kasus positif disebabkan oleh tes COVID-19 yang diterapkan secara masif
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, faktor utama yang menyebabkan Kota Bandung berada di zona merah ialah indikator skor zona risiko yang menunjukkan di angka 1,7.
"Selain itu, ada peningkatan kegiatan pelacakan dengan dilakukan pemeriksaan tes masif di berbagai tempat, pelaksanaan tracing dan testing," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
2. Libur panjang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 di Kota Bandung
Kemudian, beberapa faktor lain yang membuat Kota Bandung saat ini terpaksa harus menerapkan PSBB proporsional ialah rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dampak dari libur panjang yang menyebabkan banyak orang yang masuk dan keluar Kota Bandung dan mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan tingginya interaksi dan pergerakan orang," tuturnya.
3. Keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di Kota Bandung sudah penuh
Parahnya lagi, saat ini kasus klaster keluarga di Kota Bandung semakin meningkat. Hal ini menurut Oded diakibatkan karena aktivitas wilayah perkotaan yang semakin ramai dalam beberapa pekan kemarin.
"Keterisian ruang isolasi di beberapa rumah sakit Kota Bandung sudah mencapai 87,15 persen. Masih tersisa 116 tempat tidur dari total 903 tempat tidur yang disediakan," katanya.
4. Klaster keluarga terbanyak di temukan di wilayah Kecamatan Antapani
Adapun khusus untuk Orang Tanpa Gejala (OTG), keterisian ruang isolasi di Kota Bandung sudah mencapai 64,06 persen. Kemudian, Oded mengatakan, untuk sebaran kasus COVID-19 dalam lingkup klaster keluarga saat ini sudah mencapai 205 kasus konfirmasi aktif.
"Klaster keluarga paling banyak ada di Kecamatan Antapani, data per tanggal 30 November 2020 sebanyak 20 kasus konfirmasi aktif terjadi di sana," kata dia.
Meski saat ini Kota Bandung dalam zona merah, ia berharap masyarakat bisa semakin menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dan ketat dibandingkan dengan sebelum-sebelumnnya.
Baca Juga: Usir PKL Ilegal, Sekda Pemkot Bandung Mencak-mencak!
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Bandung Gagal Tangani COVID-19 pada Zona Oranye