DPRD Resmi Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung

Masa jabatan Yana Mulyana berakhir 20 September 2023

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi memberhentikan Yana Mulyana dari jabatan Wali kota. Keputusan ini diambil pada Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).

Keputusan DPRD Kota Bandung untuk memberhentikan terdakwa kasus korupsi suap Bandung Smart City itu merujuk pada masa jabatan yang akan berakhir pada 20 September 2023.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, keputusan ini juga sebelumnya telah dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, 28 Juli 2023.

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kami bahas juga di Bamus. Lalu kami umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman, dikutip Sabtu (29/7/2023).

1. Surat pemberhentian akan diserahkan ke Kemendagri

DPRD Resmi Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota BandungIDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Adapun surat pemberhentianmya akan diserahkan langsung pada Kemendagri.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.

2. Pemberhentian sesuai dengan aturan berlaku

DPRD Resmi Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota BandungWali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Sementara itu, Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema.

3. Jabatan wali kota akan diisi oleh Pj

DPRD Resmi Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota BandungIDN Times/Humas Bandung

Ema menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri. Adapun nantinya, jabatan Wali Kota Bandung akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang akan ditentukan oleh Kemendagri. Namun, DPRD Kota Bandung berhak mengusulkan tiga nama sebagai Pj.

"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," kata dia.

Baca Juga: DPRD Usul Calon Pj Wali Kota Bandung Penuhi Dua Syarat Penting

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Harap GBLA dan Sidolig Jadi Venue Pildun U-17

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya