TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional Soroti Kasus Aan Aminah dengan CV Sandang Sari

Perlakuan terhadap Aan Aminah melanggar hak asasi manusia

Istimewa

Bandung, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyoroti kasus tuduhan penganiayaan terhadap Aan Aminah, Ketua Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aan dalam membela hak-hak buruh.

"Kriminalisasi terhadap aktivis buruh seperti Aminah hanya karena mereka menuntut hak-hak buruh jelas melanggar hak-hak asasi manusia," ujar Usman berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times Jabar, Sabtu (27/2/2021).

1. Aan Aminah harus dibebaskan dan proses hukum diberhentikan

Istimewa

Perusahaan harus melihat mogok kerja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia. Menurut Usman, hal itu tak bisa dianggap sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan.

Negara seharusnya melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya, dengan cara menyampaikan aspirasi.

"Aparat berwenang harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Aminah dan menghentikan proses hukum terhadapnya," kata Usman.

2. Hak mogok kerja tertuang dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Amnesty mengingatkan bahwa negara dan perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia para pekerja. Usman mengatakan, hak untuk menyampaikan pendapat dan hak untuk melakukan mogok kerja harus dilindungi.

Hak mogok kerja telah dilindungi dalam hukum internasional, termasuk diantaranya tergambarkan dalam Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 3, 8 dan 10 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

"Di Indonesia hak untuk mogok kerja juga telah diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan dilarang untuk melakukan PHK atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan," tuturnya.

3. Aan dan buruh sempat melakukan aksi mogok kerja

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Aan Aminah merupakan seorang buruh dari pabrik tekstil CV Sandang Sari Kota Bandung. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan pabrik pada 22 Juni 2020.

Sebelum peristiwa itu, Aan Aminah dan buruh CV Sandang Sari melakukan mogok kerja sejak April 2020 untuk menolak keputusan perusahaan yang mengurangi upah dan mencicil tunjangan hari raya (THR) selama tiga kali.

4. Aan dituding melakukan provokasi pada buruh

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Aksi itu kemudian tidak berbuah manis. Sebab, pada 4 Juni 2020, Aan dan sembilan orang pengurus Federasi Sebumi lainnya di-PHK dengan alasan melanggar peraturan perusahaan karena “memprovokasi” buruh lainnya untuk melakukan protes dan mogok kerja.

Pada 22 Juni 2020, Aan dan anggota serikat buruh lainnya hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan terkait keputusan PHK tersebut. Namun Aan dihadang oleh beberapa petugas keamanan dengan cara didorong dan dihimpit dari dua arah.

Setelah merasa kesakitan, Aan berusaha keluar dari himpitan dengan menggigit tangan salah satu petugas keamanan tersebut sebagai upaya pembelaan diri.

Baca Juga: Gigit Lengan Satpam, Seorang Buruh di Bandung Dilaporkan Polisi

Baca Juga: LGBT Bandung Pilih Menutup Diri karena Belum Terlindungi Hukum

Berita Terkini Lainnya