TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Advokat Kota Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar

Promosi minol Muhammad dan Maria dinilai menistakan agama

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Sederet advokat dari Kota Bandung melaporkan kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama oleh Holywings ke Polda Jabar. Laporan dilakukan usai adanya konten promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Tim advokat Kota Bandung, Heri Gunawan mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut pada Jumat 24 Juni 2022 pada pukul 16.00 WIB.

"Kami tim pembela ulama dan aktivis membuat pengaduan kasus Holywings, yang menyangkut nama Nabi Muhammad SAW," kata Heri pada awak media, Sabtu (25/6/2022).

1. Pengaduan telah diterima Polda Jabar

(Istimewa)

Adapun konten promosi yang dilakukan oleh Holywings yang dianggap menistakan agama ini yaitu dengan membagikan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Heri pun menegaskan bahwa pelaporan ini serius dilakukan.

"Pengaduan kita diterima, ini jadi pembelajaran kita semua bahwa jangan main-main tentang agama," ucapnya.

2. Polda Jabar diminta untuk menindaklanjuti aduan

potret promosi Holywings (Brainstudy.info)

Menurutnya, laporan terhadap Holywings ke Polda Jabar ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran pasal 28 UU ITE, pasal 156 KUHP, dan Pasal UU No 1. Saat ini, seluruh syarat yang diminta dalam pembuatan laporan pun sudah diserahkan ke Polda Jabar.

"Kami minta pengaduan ditindaklanjuti oleh Timsus Cyber Polda Jabar. Kami datang ke Polda tidak hanya sebagai aktivis advokat saja, tapi juga dari pemuda Persis (Persatuan Islam) Jabar sebagai pelapor. Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, umat Islam kiranya, men-support pengaduan kami ini," katanya.

Baca Juga: Ini Peran Enam Staf Holywings yang Bikin Promo Miras Gratis

Baca Juga: Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama Terungkap

Berita Terkini Lainnya