TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Ade Yasin Sebut Ihsan Ayatullah Meminta Uang Suap BPK Jabar

Adik Ade Yasin minta stafnya berikan uang pada Ihsan

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sidang kasus suap pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) agar meraih predikat WTP oleh terdakwa Ade Yasin masih berjalan. Kali ini, adik Ade Yasin sekaligus Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman dihadirkan menjadi saksi.

Dalam persidangan, Arif menerangkan bahwa dirinya diminta untuk menyiapkan uang oleh Ihsan Ayatullah. Permintaan tersebut disampaikan Ihsan melalui Kasubag Keuangan Bappenda Mika Rosadi. Arif menerangkan uang diberikan sebanyak dua tahap. Pada tahap awal ada Rp100 juta dan tahap kedua ada Rp150 juta.

"Ihsan minta melalui Mika. Jadi tahap pertama tidak saya serahkan Rp100 juta. Pada tahap dua diserahkan lagi diantara tangg 2-4 maret Rp150 juta," ujar Arif di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (8/8/2022).

1. Arif serahkan uang meski mulanya tidak mengetahui temuan BPK

Sidang Ade Yasin di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari pernyataan itu, Hakim Ketua Hera Kartiningsih kemudian menanyakan, permintaan uang itu digunakan untuk kegiatan apa. Apakah berkaitan dengan suap BPK Jabar. Arif menjawab bahwa hal itu benar adanya.

"Itu dari Mika untuk BPK. Kami khawatir karena BPK Jabar sebagai lembaga berwenang kalau kami tidak beri khawatir temuan banyak," ungkap Arif.

Kemudian, Hakim Hera juga mencecar Arif apakah dirinya saat memberikan uang tersebut sudah mengetahui temuan apa saja yang bermasalah dari BPK Jabar. Arif kemudian menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui.

"Terus kenapa ini sodara belum tahu, sudah kasih uang? Harusnya cek dulu," tanya hakim. "Itu komunikasi dari Ihsan dan pak Mika saya gak tau," jawab Arif.

2. Uang akhirnya diserahkan pada Ihsan

Bupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Arif juga mengatakan bahwa dirinya sempat meminta Mika untuk tidak, terlebih dahulu memberikan uang tersebut pada Ihsan. Hal itu dilakukannya untuk memastikan agar tidak ada permintaan lagi. Namun, ada permintaan dari Sekertaris BPKAD Bogor Andri Hadian.

"Pak Andri Hadian menagih kembali uang Rp150 juta. Telfon ke saya dan saya bilang ke Mika untuk serahkan," ucapnya.

3. Mika berikan uang pribadinya untuk Ihsan

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan, Mika Rosadi juga mengatakan bahwa uang diberikan atas dana pribadinya. Dia mengaku semua yang diminta oleh atasannya dalam hal ini Arif Rahman. Adapun hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri.

"Tidak dari anggaran, itu dari pribadi saya. Rp50 juta itu pijaman, dan 100 juta dari orang tua. Uang rencana ada buat pembangunan rumah saya," katanya.

Hakim juga mencecar uang tersebut akhirnya diberikan pada Ihsan atau pada orang lain. Mika menjawab bahwa uang langsung diserahkan ke Ihsan.

"Uang Rp150 juta saya berikan ke Pak Ihsan tapi hari Jumat. Andri Hardian telfon. Jadi langsung berikan ke Andri ke pak Ihsan," kata dia.

Baca Juga: Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin

Baca Juga: KPK Hadirkan 40 Saksi di Sidang Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin

Berita Terkini Lainnya