KPK Hadirkan 40 Saksi di Sidang Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan 40 orang sebagai saksi dalam kasus suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) dengan terdakwa bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
JPU KPK, Roni Yusuf membenarkan hal itu. Semua saksi berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dan lima di antaranya akan dihadirkan lebih dulu.
"Total sakai kemungkinan sekitar 35 sampai 40 saksi. Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu, itu saksi dari orang BPKAD Bogor," ujar Roni usia sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (1/8/2022).
1. Nama lima orang saksi anggota BPKAD Bogor tak dapat disebutkan
Sidang Ade Yasin sendiri memang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hal itu diputuskan oleh hakim karena eksepsi dari pengacara tidak diterima. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan sesuai dengan dakwaan dari JPU KPK.
"Lima orang saksi dari BPKAD Bogor akan dihadirkan, namanya belum bisa disebutkan. Yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu ini," kata Roni.
2. Sebelumnya hakim tidak sependapat dengan eksepsi Ade Yasin
Seperti diketahui, dalam putusan sela itu, mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.
Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakannya saat pemeriksaan terdakwa. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa KPK.
"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.
3. Majelis hakim pilih dakwaan JPU KPK
Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pekan depan.
"Majelis hakim mempelajari dengan seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.
4. Ade Yasin menghargai putusan hakim
Sedangkan kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butarbutar mengatakan bahwa ia menghargai putusan sela itu. Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya untuk mendapatkan haknya.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya. Karena tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," ujar Dina.
Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Baca Juga: Kasus Korupsi Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK