TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

622 Ekor Hewan di Jabar Tertular Penyakit PMK, Tersebar di 6 Daerah

Sebanyak 200 hewan diantaranya dinyatakan sembuh

Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Bandung, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, ada 622 ekor hewan sapi dari berbagai jenis, dan domba tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, sebanyak 200 diantaranya telah dinyatakan sembuh.

Kepala DKPP Jabar Moh Arifin Soedjayana mengatakan, penyakit PMK pada hewan sudah masuk wilayah Jabar sejak beberapa waktu lalu. Ratusan hewan itu dipastikan berstatus tertular.

"Jadi kondisi di Jabar memang sudah ada tertular, kan ada statusnya tertular, Terduga, dan Bebas. Nah, di Jabar ada enam kabupaten kota yang sudah tertular. Jumlahnya sekitar 622 ekor, tapi sudah ada 200 yang sembuh," ujar Arifin, Selasa (17/5/2022).

1. Hewan dipotong paksa dan ada juga yang mati

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Setelah diketahui positif tertular, DKPP Jabar langsung melakukan tindakan pengobatan dan 200 diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan, di luar jumlah sembuh ada hewan yang dipotong paksa, dan ada yang mati.

"Selain dipotong paksa, ada juga yang mati. Namun, untuk yang mati jumlahnya hanya sedikit," ucapnya.

2. Hewan ditemukan di daerah yang berdekatan dengan kasus awal

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebanyak 622 hewan yang ditemukan tertular PMK ini berdasarkan penemuan sebelumnya. Dari tiga kabupaten dan kota kini bertambah ke tiga daerah lainnya. Adapun lokasi penyebaran ada di daerah yang saling berdekatan.

"623 hewan ini ditemukan di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, kota Banjar. Kemudian, di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang dan kemudian Kuningan," ungkap Arifin.

3. Daging tetap bisa dikonsumsi dengan perlakuan khusus

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski begitu, Arifin bilang bahwa hewan tertular PMK dagingnya tetap bisa dikonsumsi dengan syarat harus dilakukan pemotongan paksa sebelum hewan mati. Kemudian pengolahannya pun harus menggunakan cara khusus.

"Perlakuannya untuk dikonsumsi bisa digoreng, direbus, dan dibakar jadi virus mati. Atau kalau masih dalam daging segar dilayukan 24 jam jadi virus mati dan bisa dikonsumsi," ucapnya.

Baca Juga: DKPP Jabar Pastikan Penyakit PMK Pada Hewan Tidak Menular ke Manusia

Baca Juga: PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban 

Berita Terkini Lainnya