4 Alasan Bahar bin Smith di Eksepsi Dakwaan Hoax Malulid Nabi
Dalam dakwaan Bahar sebut rezim saat ini sangat zalim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith mengajukan eksepsi atas dakwaan penyebaran berita bohong Maulid Nabi di Kabupaten Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdapat empat alasan yang disampaikan Bahar pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Seluruh eksepsi bahar dibacakan langsung oleh belasan pengacaranya. Bahar menganggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa masih belum lengkap dan terlihat hanya copy paste saja.
"Rezim sangat zalim. Penuntut umum terkesan malas (membuat dakwaan) dan hanya copas (copy paste) untuk menjebloskan terdakwa ke penjara dan ini sangat zalim," ujar tim pengacara yang diketuai oleh Ichwan Tuankotta, dalam nota eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
1. Rizieq Shihab dipenjara karena dugaan serupa
Selain itu, Bahar juga menyampaikan secara lisan pada hakim beberapa eksepsi yang tak tertulis oleh pengacaranya. Bahar mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena Maulid Nabi merupakan berita bohong, dan itu tidak sesuai dengan maksud dari isi ceramah yang disampaikannya di Kabupaten Bandung.
"Intinya tidak bisa dipungkiri beliau masuk penjara ada keterkaitan dengan Maulid Nabi, jikalau alasan dakwaan karena pelanggaran prokes harusnya dimasukkan penjara karena prokes di bandara bukan di petamburan," ujar Bahar.
Baca Juga: Hadir Langsung di Sidang Dakwaan, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim
Baca Juga: Didakwa Sebar Hoax, Bahar bin Smith Minta 10 Kiyai Garut Dihadirkan