365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022
Satu perusahaan diberikan sanksi administratif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sepanjang 2022.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, 365 perusahaan ini dilaporkan oleh buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ujar Rachmat saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/3/2023).
1. Laporan paling banyak melalui online
Perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari lima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.
Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," ungkapnya.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 KaryawanÂ
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh