TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022

Satu perusahaan diberikan sanksi administratif

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sepanjang 2022.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, 365 perusahaan ini dilaporkan oleh buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.

"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ujar Rachmat saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/3/2023).

1. Laporan paling banyak melalui online

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari lima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.

Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," ungkapnya.

2. Pelapor paling banyak di wilayah IV

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari total 344 perusahan yang dilaporkan secara online, ada 627 pengadu. Artinya, tidak habya seorang saja yang mengalami kendala THR dalam satu perusahaan. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar.

"Pengadu ada 627 dan paling banyak ada di wilayah IV dengan total 281. Sedangkan paling sedikit ada di wilayah V dengan total 27 pengadu. Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," katanya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh

Berita Terkini Lainnya