365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022

Satu perusahaan diberikan sanksi administratif

Bandung, IDN Times - Sebanyak 365 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) tercatat tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sepanjang 2022.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, 365 perusahaan ini dilaporkan oleh buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.

"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ujar Rachmat saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/3/2023).

1. Laporan paling banyak melalui online

365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan yang dilaporkan karena tidak tertib dalam membayar THR 2022 ini paling banyak dilakukan secara online dibandingkan luring. Dari lima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.

Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

"Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," ungkapnya.

2. Pelapor paling banyak di wilayah IV

365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari total 344 perusahan yang dilaporkan secara online, ada 627 pengadu. Artinya, tidak habya seorang saja yang mengalami kendala THR dalam satu perusahaan. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar.

"Pengadu ada 627 dan paling banyak ada di wilayah IV dengan total 281. Sedangkan paling sedikit ada di wilayah V dengan total 27 pengadu. Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," katanya.

3. Berharap 2023 makin tertib dan tidak langgar aturan

365 Perusahaan di Jabar Bermasalah Soal THR Lebaran 2022ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, untuk total perusahaan yang dilaporkan melalui luring ada 21 laporan. Pelapor sendiri berjumlah 46 orang.

Laporan wilayah IV juga masih paling tinggi dibandingkan wilayah lain. Wilayah II dan V untuk luring tidak ditemukan laporan.

"Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti," kata dia.

Racmat mengharapkan, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," tuturnya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya