341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022
Ada 700 laporan yang diterima Disnakertrans
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diketahui masih banyak yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya 341 perusahaan yang belum membayar hak buruh yang sudah diatur oleh pemerintah pusat itu.
Temuan 341 perusahaan yang belum membayar hak THR Lebaran 2022 ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, usai mengadakan audiensi Mayday 2022 bersama Pemprov dan DPRD Jabar.
"Pak Kadisnaker menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini, ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar," ujar Roy, Kamis (12/5/2022).
1. Banyak buruh yang terdampak dari ratusan perusahaan itu
Dengan jumlah ratusan perusahaan itu, Roy mengasumsikan banyak buruh yang terdampak belum mendapatkan hak THR 2022. Sehingga, Roy meminta persoalan ini segera diselesaikan karena menyangkut banyak hak buruh.
"Pasti puluhan ribu buruh, karena 341 perusahaan kalau kita ambil kecilnya perusahaan 100 saja itu sudah luar biasa. Ini 341 yang menurut Pak Kadisnaker ini bermasalah dan belum membayar THR buruh di tahun 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari Ini
Baca Juga: Mayday 2022, Tuntutan Buruh Jabar Diterima Pemprov dan DPRD