11 Daerah Zona Merah, Ridwan Kamil Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat
PPKM mikro darurat akan diterapkan di zona merah Jawa-Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) dinyatakan masuk dalam zona merah COVID-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro darurat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, kasus COVID-19 di Jabar hingga saat ini terus melonjak. Sehingga, kemungkinan langkah yang akan diambil oleh Pemprov Jabar yaitu PPKM mikro darurat.
"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari dua daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," ujar Emil, melalui akun instagramnya, Rabu (30/6/2021).
1. Lockdown kemungkinan akan dilakukan di tingkat RT dan RW
Selain itu, Emil mengungkapkan, PPKM mikro darurat akan dilakukan usai dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, hari ini. Sehingga, mekanisme pelaksanaan belum bisa langsung disampaikan ke publik.
"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wagub DKI Tunggu Keputusan Luhut
Baca Juga: COVID-19 Mengganas! 11 Kabupaten Kota di Jabar Masuk Zona Merah
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tajam, Ridwan Kamil Tarik Rem Darurat