10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2-4 Tahun Penjara
Sepuluh terdakwa dinilai telah melakukan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak sepukuh orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro didakwa oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2 hingga 4 tahun kurungan penjara. Hakim menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun sepukuh orang terdakwa ini yaitu: Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.
1. Dua orang terdakwa divonis 4 tahun bui denda Rp2 Miliar
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyatakan, terdakwa Daniel Abe yang menjabat Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ divonis pidana kurungan selama empat tahun dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu tahun," kata Hera.
Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, Giliran DJ Una Jadi Saksi Persidangan DNA Pro
Baca Juga: DJ Una Dapat Motor Matic Setelah Ajak 10 Orang Gabung DNA Pro