Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Sidang akan dilanjutkan menghadirkan saksi dan alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret crazy rich Bandung Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salmanan.
Hal itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi saat sidang putusan sela, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan acara persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahmad Satibi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).
1. Sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan alat bukti
Selanjutnya hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara tersebut, dengan agenda menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan guna membuktikan dakwaan JPU atas Doni Salamanan
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim.
Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex
Baca Juga: Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik