Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan 

Sidang akan dilanjutkan menghadirkan saksi dan alat bukti

Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret crazy rich Bandung Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salmanan.

Hal itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi saat sidang putusan sela, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan acara persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahmad Satibi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).

1. Sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan alat bukti

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan IDN Times/Aris Darussalam

Selanjutnya hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara tersebut, dengan agenda menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan guna membuktikan dakwaan JPU atas Doni Salamanan

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim.

2. Berikut eksepsi Doni Salmanan yang ditolak majelia hakim

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan IDN Times/Aris Darussalam

Sebelumnya Doni telah mengajukan eksepsi perkara ini dengan beberapa poin di antaranya dengan menganggap dakwaan yang dilakukan JPU terhadap terdakwa tidak ada kejelasan status apakah sebagai pelaku utama atau bukan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Doni Salmanan pun menilai surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).

Adapun agenda sidang lanjutan tersebut akan digelar pekan depan pada Kamis (25/8/2022), dan Senin (29/8/2022) mendatang.

3. JPU siapkan saksi dan alat bukti untuk sidang selanjutnya

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan IDN Times/Aris Darussalam

Sementara itu tim JPU yang diwakili Amriansyah saat dikonfirmasi IDN Times usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan serta alat bukti perkara secara maksimal.

Terkait berapa jumlah barang bukti yang akan dibawa, dan saksi yang akan dihadirkan, ia mengaku masih akan merundingkannya terlebih dahulu.

"Kita lihat habis ini kita rapat untuk menentukan berapa saksi yang akan dihadirkan. Sebanyak-banyaknya kalau bisa kami hadirkan," ujar Amriansyah.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex 

Baca Juga: Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya