TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Doni Salmanan, Hakim Pilih Kritisi Status Saksi

Hakim minta JPU prioritaskan saksi sesuai berkas dakwaan 

IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Sidang perkara kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salamanan, kini sudah memasuki persidangan ke-7 di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi sempat mempertanyakan status ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, saksi yang dihadirkan saat ini bukanlah orang yang termasuk daftar dari 142 saksi sesuai berkas dakwaan.

"Saksi yang dihadirkan oleh JPU bukan termasuk dari 142 saksi yang dibacakan oleh JPU, harusnya JPU itu memprioritaskan saksi dari yang didakwakan sebelumnya," ujar Ahmad Satibi saat memimpin sidang, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (1/9/2022).

1. Hakim minta JPU prioritaskan saksi sesuai berkas dakwaan

IDN Times/Aris Darussalam

Hakim pun meminta JPU untuk memprioritaskan saksi sesuai dengan berkas dakwaan. Hal itu menjadi penting mengingat adanya dalil-dalil kerugian yang sudah dimasukkan ke dalam materi dakwaan.

"Sebab saksi yang dihadirkan mengalami kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dakwaan," kata Ahmad Satibi.

Oleh karena itu, hakim menegaskan saksi yang didatangkan pada sidang selanjutnya haruslah saksi yang didaftarkan oleh JPU dalam materi dakwaan.

2. Kuasa hukum Doni Salmanan anggap saksi yang dihadirkan hanya orang yang jadi korban

IDN Times/Aris Darussalam

Sementara salah kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan yaitu Patria Purba mengatakan, hasil pada sidang ke-7 dengan mendengarkan keterangan saksi JPU masih sama dengan sebelumnya.

Ia menilai saksi yang didatangkan JPU merupakan saksi yang mengaku korban. Pasalnya, dari enam saksi sebelumnya hingga tiga saksi hari ini mengaku mengikuti dan melakukan permainan itu secara mandiri tanpa paksaan.

"Mereka bermain dengan risikonya sendiri. Dia tahu risikonya, bahwa menang dan kalah adalah bagian dari permainan, ditambah lagi dia tidak pernah deposit langsung terhadap terdakwa malah langsung ke Quotex-nya," ujar Patria.

3. Kuasa hukum Doni Salmanan pertanyakan dakwaan JPU soal 25 ribu orang korban

IDN Times/Aris Darussalam

Patria pun menuturkan bahwa ia hingga saat ini masih mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebutkan korban yang mendaftarkan diri mengikuti aplikasi investasi Quotex lewat link dari YouTube terdakwa mencapai jumlah 25 ribu orang.

Hal itu menurutnya bukan tanpa dasar. Ia mencatat korban yang melapor hanya ada 40 orang, dan yang mengikuti Paguyuban Korban Doni Salmanan hanya 142 orang.

"Artinya, satu persen dari jumlah 25 ribu orang pun enggak. Nah, kalau kita gunakan logika, berarti sisanya menang dong," kata Patria.

Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, Jaksa Hanya Hadirkan Dua Saksi

Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan 

Berita Terkini Lainnya