Sidang Doni Salmanan, Hakim Pilih Kritisi Status Saksi
Hakim minta JPU prioritaskan saksi sesuai berkas dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Sidang perkara kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salamanan, kini sudah memasuki persidangan ke-7 di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Dalam sidang kali ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi sempat mempertanyakan status ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, saksi yang dihadirkan saat ini bukanlah orang yang termasuk daftar dari 142 saksi sesuai berkas dakwaan.
"Saksi yang dihadirkan oleh JPU bukan termasuk dari 142 saksi yang dibacakan oleh JPU, harusnya JPU itu memprioritaskan saksi dari yang didakwakan sebelumnya," ujar Ahmad Satibi saat memimpin sidang, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (1/9/2022).
1. Hakim minta JPU prioritaskan saksi sesuai berkas dakwaan
Hakim pun meminta JPU untuk memprioritaskan saksi sesuai dengan berkas dakwaan. Hal itu menjadi penting mengingat adanya dalil-dalil kerugian yang sudah dimasukkan ke dalam materi dakwaan.
"Sebab saksi yang dihadirkan mengalami kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dakwaan," kata Ahmad Satibi.
Oleh karena itu, hakim menegaskan saksi yang didatangkan pada sidang selanjutnya haruslah saksi yang didaftarkan oleh JPU dalam materi dakwaan.
Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, Jaksa Hanya Hadirkan Dua Saksi
Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan