JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex
Tim JPU minta sidang dilanjutkan, hadirkan saksi dan bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salamanan dalam perkara kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex.
"Keberatan dari penasehat hukum harus dikesampingkan, karena yang dalam perkara ini yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex," ujar JPU Kajari Bandung, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (15/8/2022).
1. JPU minta sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti
Oleh karena itu JPU pun meminta kepada Mejelis Hakim untuk tetap melanjutkan agenda persidangan perkara yang dihadapi Doni Salmanan dengan menghadirkan para saksi korban dan barang bukti kasus tersebut.
"Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saks dan barang bukti," kata JPU.
Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex