JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex 

Tim JPU minta sidang dilanjutkan, hadirkan saksi dan bukti

Kabupaten Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salamanan dalam perkara kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex.

"Keberatan dari penasehat hukum harus dikesampingkan, karena yang dalam perkara ini yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex," ujar JPU Kajari Bandung, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (15/8/2022).

1. JPU minta sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex IDN Times/Aris Darussalam

Oleh karena itu JPU pun meminta kepada Mejelis Hakim untuk tetap melanjutkan agenda persidangan perkara yang dihadapi Doni Salmanan dengan menghadirkan para saksi korban dan barang bukti kasus tersebut.

"Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saks dan barang bukti," kata JPU.

2. Terkait Quotex yang dianggap tidak tersentuh dalam pekara ini, JPU ingatkan sidang lanjutan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex IDN Times/Aris Darussalam

Sementara terkait salah satu ungkapan eksepsi yang diajukan oleh pihak Doni Salaman yang menyinggung pihak Quotex seolah tidak tersentuh dalam dakwaan kasus tersebut, JPU kembali mengingatkan bahwa hal itu nantinya menjadi bahasan materi pokok persidangan.

"Selain itu, terkait keberadaan Quotex dalam perkara ini, kita bisa dibuktikan kembali dalam persidangan selanjutnya," tutur JPU.

3. JPU menilai eksepsi yang diajukan sudah masuk materi pokok persidangan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex IDN Times/Aris Darussalam

Usai sidang tanggapan eksepsi itu, salah satu dari tim JPU yaitu Amriansyah mengakatan, pihaknya menilai eksepsi yang telah diajukan pihak Doni Salmanan sudah banyak masuk materi pokok persidangan.

"Kalau Jaksa jelas menolak, karena keberatan dari penasehat hukum banyak yang masuk ke materi pokok perkara," kata Amriansyah.

4. Putusan penolakan eksepsi akan ditentunkan hakim dalam sidang lanjutan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salamanan dalam Kasus Quotex IDN Times/Aris Darussalam

Amriansyah pun mengatakan, selanjutnya secara rinci terkait keputusan penolakan eksepsi tersebut nantinya akan sama-sama dibuktikan dalam persidangan lanjutan pada Kamis (18/8/2022) mendatang.

"Masuk ke materi pokok perkara, menurut kami itu saja. Nanti kita sama sama buktikan dipersidangan lah, nanti keputusannya hari kamis ya," ujar Amriansyah.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Hadir Secara Online dalam Sidang Kasus Quotex 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya