TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Bandung: Tipping Fee Legok Nangka Beratkan Daerah

Meminta Pemrov Jabar mampu berikan subsidi sebanyak 50%

IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Percepatan pengoperasian Tempat Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berlokasi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung masih belum berjalan mulus.

Salah satu faktornya yaitu belum ada kesepakan perihal besaran tipping fee atau biaya pengembangan energi berbasis sampah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai, hal tersebut terlalu memberatkan pemerintah daerah karena besarannya dianggap tidak sepadaan dengan anggaran masing-masing daerah.

"Harus ada win win solution. Saya mengusulkan 50-50, 50% disubsidi Pemprov Jabar dan 50% Kabupaten Bandung," ujar Bupati Dadang Supriatna usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (20/5/2021).

1. Bupati Bandung minta perlakuan khusus dari sisi kompensasi dampak negatif

IDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Dadang Supriatna juga meminta Pemprov Jabar supaya mampu memberikan perlakuan khusus kepada Kabupaten Bandung dari sisi Kompensasi Dampak Negatif (KDN), dimana mayoritas lahan TPPAS Legok Nangka tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Saya meminta untuk dipercepat, kalau bisa sebelum TPA Sarimukti ditutup. Kalau ini masih tidak ada kejelasan, kami akan melakukan langkah-langkah supaya penanganan sampah di Kabupaten Bandung bisa selesai," ujar Kang DS.

2. Tipping fee harus sesuai teknologi pengolahan sampah yang menguntungkan

IDN Times/Aris Darussalam

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bandung, Marlan mengungkapkan, penetapan tipping fee harus berdasar pada teknologi pengolahan sampah yang digunakan nantinya.

"Kami sudah melakukan diskusi internal, bahwa yang paling menguntungkan dari sisi ekonomi itu menggunakan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel)," ucapnya.

Baca Juga: Perlindungan Aset Minim, Pemkab Bandung Genjot Sertifikasi 2.000 Lahan

3. Teknologi RDF dianggap sumber energi terbarukan dan rendah emisi

IDN Times/Aris Darussalam

Teknologi RDF merupakan teknologi yang mengolah sampah menjadi energi biomassa, yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi terbarukan dan rendah emisi. Energi ini dapat menggantikan batu bara pada proses pembakaran di pabrik industri semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. 

"Dengan RDF, hasil sampahnya bisa dijual. Bisa ke pabrik semen sebagai bahan bakar ataupun pengganti batubara ke industri-industri. Industri di kita itu rata-rata menggunakan batubara. Ini salah satu contoh teknologi yang bisa digunakan," imbuh Marlan.

Baca Juga: 10 Momen Khidmat Pelantikan Sahrul Gunawan Jadi Wakil Bupati Bandung

Baca Juga: Rutin Alami Banjir, Bupati Bandung Terpilih Minta Tak Saling Tuding

Berita Terkini Lainnya