Bupati Bandung: Tipping Fee Legok Nangka Beratkan Daerah
Meminta Pemrov Jabar mampu berikan subsidi sebanyak 50%
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Percepatan pengoperasian Tempat Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berlokasi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung masih belum berjalan mulus.
Salah satu faktornya yaitu belum ada kesepakan perihal besaran tipping fee atau biaya pengembangan energi berbasis sampah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai, hal tersebut terlalu memberatkan pemerintah daerah karena besarannya dianggap tidak sepadaan dengan anggaran masing-masing daerah.
"Harus ada win win solution. Saya mengusulkan 50-50, 50% disubsidi Pemprov Jabar dan 50% Kabupaten Bandung," ujar Bupati Dadang Supriatna usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (20/5/2021).
1. Bupati Bandung minta perlakuan khusus dari sisi kompensasi dampak negatif
Selain itu Dadang Supriatna juga meminta Pemprov Jabar supaya mampu memberikan perlakuan khusus kepada Kabupaten Bandung dari sisi Kompensasi Dampak Negatif (KDN), dimana mayoritas lahan TPPAS Legok Nangka tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung.
"Saya meminta untuk dipercepat, kalau bisa sebelum TPA Sarimukti ditutup. Kalau ini masih tidak ada kejelasan, kami akan melakukan langkah-langkah supaya penanganan sampah di Kabupaten Bandung bisa selesai," ujar Kang DS.
Baca Juga: Perlindungan Aset Minim, Pemkab Bandung Genjot Sertifikasi 2.000 Lahan
Baca Juga: 10 Momen Khidmat Pelantikan Sahrul Gunawan Jadi Wakil Bupati Bandung
Baca Juga: Rutin Alami Banjir, Bupati Bandung Terpilih Minta Tak Saling Tuding