Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku Dicurangi
KPU Majalengka bantah ada C1 aspal saat penghitungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times – Mantan Bupati Majalengka Sutrisno mengaku dicurangi dalam proses penghitungan suara calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Menurut dia, kecurangan yang diduga terjadi itu akibat adanya penyelewengan data form C1 hasil penghitungan suara.
"Ada suara saya yang terkurangi. Di lapangan saya menemukan C1 asli dan C1 aspal, jadi ada dua dokumen. C1 yang memang dibuat dalam proses di TPS-TPS, tapi saya dapatkan juga C1 sama, ditandatangani juga," kata Sutrisno, Senin (22/4) kemarin.
1. KPU bantah ada C1 Aspal
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada MHI menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait adanya dugaan kecurangan yang disampaikan mantan bupati Majalengka yang juga Caleg DPR RI dari PDIP H Sutrisno.
Agus mengatakan bahwa adanya C1 aspal (asli tapi palsu) seperti yang disampaikan Sutrisno, sebagai sesuatu yang tidak mungkin terjadi. "Ada C1 sebagai sertifikat yang berhologram dan C1 Plano. Yang C1 sebagai sertifikat itu hanya satu. Sehingga dipastikan asli," kata Agus.
Selain itu, terkait perbedaan suara, jelas Agus, hal itu bisa diselesaikan dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK. Dalam pelaksanaannya, ketika ada perselisihan jumlah suara, penyelesaiannya akan menggunakan C1 Plano sebagai acuan.
"C1 Plano hanya digunakan ketika ada sengketa selisih suara. Jika tidak ada yang keberatan, maka C1 Plano tetap ada di dalam kotak. Tidak bisa menggunakan C1 Plano untuk rekapitulasi ketika tidak ada keberatan. Setelah proses di PPK, perbaikan selisih suara tidak bisa dilakukan," kata dia, Kamis (25/4).