Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku Dicurangi

KPU Majalengka bantah ada C1 aspal saat penghitungan

Majalengka, IDN Times – Mantan Bupati Majalengka Sutrisno mengaku dicurangi dalam proses penghitungan suara calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Menurut dia, kecurangan yang diduga terjadi itu akibat adanya penyelewengan data form C1 hasil penghitungan suara.

"Ada suara saya yang terkurangi. Di lapangan saya menemukan C1 asli dan C1 aspal, jadi ada dua dokumen. C1 yang memang dibuat dalam proses di TPS-TPS, tapi saya dapatkan juga C1 sama, ditandatangani juga," kata Sutrisno, Senin (22/4) kemarin.

1. KPU bantah ada C1 Aspal

Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku DicurangiANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada MHI menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait adanya dugaan kecurangan yang disampaikan mantan bupati Majalengka yang juga Caleg DPR RI dari PDIP H Sutrisno.

Agus mengatakan bahwa adanya C1 aspal (asli tapi palsu) seperti yang disampaikan Sutrisno, sebagai sesuatu yang tidak mungkin terjadi. "Ada C1 sebagai sertifikat yang berhologram dan C1 Plano. Yang C1 sebagai sertifikat itu hanya satu. Sehingga dipastikan asli," kata Agus.

Selain itu, terkait perbedaan suara, jelas Agus, hal itu bisa diselesaikan dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK. Dalam pelaksanaannya, ketika ada perselisihan jumlah suara, penyelesaiannya akan menggunakan C1 Plano sebagai acuan.

"C1 Plano hanya digunakan ketika ada sengketa selisih suara. Jika tidak ada yang keberatan, maka C1 Plano tetap ada di dalam kotak. Tidak bisa menggunakan C1 Plano untuk rekapitulasi ketika tidak ada keberatan. Setelah proses di PPK, perbaikan selisih suara tidak bisa dilakukan," kata dia, Kamis (25/4).

2. Ada perbedaan antara C1 asli dan C1 salinan

Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku DicurangiIDN Times/Andra Adyatama

Sebelumnya, mantan Bupati Majalengka Sutrisno yang juga caleg DPR dari PDIP mengaku menjadi korban kecurangan pada Pemilu yang digelar, Rabu (17/4) lalu. Terkait persoalan itu, Sutrisno menegaskan akan menempuh dua jalur, jika permasalahan itu tidak diselesaikan sesuai aturan.

Sutrisno mengatakan, pengurangan suara tersebut sebagai dampak dari penyelewengan form C1. Di lapangan ditemukan ada C1 asli tapi palsu (aspal), selain C1 asli.

"Ada suara saya yang terkurangi. Di lapangan saya menemukan C1 asli dan C1 Aspal, jadi ada dua dokumen. C1 yang memang dibuat dalam proses di TPS-TPS, tapi saya dapatkan juga C1 sama, ditandatangani juga," kata Sutrisno, Senin (22/4) kemarin.

Untuk membuktikan dugaan itu, Sutrisno menunjukan dua dokumen C1 yang dimaksud dengan jumlah suara berbeda. "Kalau orang tidak tahu, itu seperti asli tapi hakikatnya itu palsu. Intinya adalah mengurangi suara saya. Suara saya 78 di C1 (asli), aspal hanya 8. Ada beberapa, bukan hanya satu tempat," ujar dia.

"Saya minta kepada Bawaslu kabupaten agar proses penghitungan ini, didasarkan atas C1 pleno untuk memproteksi manakala ada dokumen C1 yang dipalsukan. Ini kan sangat merugikan, baik diri saya maupun teman-teman yang sudah berjibaku," tutur Sutrisno.

3. Akan mengadu ke mahkamah partai

Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku DicurangiIDN Times/istimewa

Mantan Bupati Majalengka dua periode ini mengungkapkan, dia akan menempuh dua cara. Selain secara hukum, dia juga akan mengadukan dugaan kecurangan itu ke partai.

"Saya pasti ke Mahkamah Partai, lalu secara hukum. Kami ada dokumentasinya. Saya mensinyalir supaya saya tidak jadi (anggota DPR). Mohon maaf, seluruh lembaga survei (menyebutkan) saya itu pasti jadi. Bukan hanya oleh saya yang mensurvei, partai lain pun sama," ungkap dia.

4. Curigai internal partai dan pemkab

Penghitungan Suara Caleg, Mantan Bupati Majalengka Mengaku DicurangiIDN Times/Toni Kamajaya

Terkait alasan mengadu ke partai, Sutrisno menegaskan sebagai antisipasi ketika proses hukum yang ditempuh lama. Kendati demikian, dia tidak mau membuka secara jelas tentang keterkaitan dengan caleg lain di partai yang sama.

"Ke Mahkamah Partai, kan kalau proses hukum lama. Nanti bisa terjadi orang-orang yang menjadi akibat perbuatan itu, yang melawan perbuatan hukum itu tetap dilantik, kan proses hukum belum tentu selesai," kata Sutrisno.

"Kalau terbentur urusan hukum, partai akan me-PAW-kan, akan membatalkan sebagai anggota dewan. Jelas (ada upaya menjegal). Saya tidak tahu lah, apakah internal partai atau pemerintah (setempat). Saya tidak bisa katakan itu. Tapi ada bukti-bukti," ujar dia.

Sutrisno menuturkan, dugaan kecurangan seperti itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Majalengka. Hal serupa juga ditemukan di Kabupaten Sumedang. "Sudah ada laporan dari tim . Ada bukti nih," tandas Sutrisno.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya