Lagi, Tenaga Kerja Indonesia Asal Majalengka Meninggal di Luar Negeri
Tahun 2019, ada 12 laporan buruh bermasalah di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Seorang Pekerja Migran Insonesia asal Blok Cambay, RT 09/03, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka , Nadya Pratiwi (27) meninggal di Kairo, Mesir. Kematian ini diduga akibat korban jatuh dari lantai III apartemen majikannya. Jenazahnya sudah tiba di rumah keluarga, Sabtu, 6 Juli 2019 pukul 01.00 WIB.
Kematian TKI asal Blok Cambay, RT09/03, Desa Pakubeureum, Kabupaten Majalengka ini merupakan satu dari 11 kasus buruh migran yang terjadi di luar negeri. Selama 2019, sedikitnya 12 persoalan TKI asal Majalengka mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
1. Belum ada keterangan resmi
Tidak ada yang bisa dimintai keterangan menyangkut penyebab pasti kematian korban. BPN2TKI yang mengantar jenazah pun tidak bersedia dimintai keterangan demikian halnya dari Kementrian Luar Negeri. Tidak jelas pula siapa dan perusahaan apa yang memberangkatkan korban. Ini karena Mesir juga bukanlah negara yang melakukan kerja sama dalam pengiriman tenaga kerja dengan pihak pemerintah Indonesia.
Ibu kandung korban, Dede Rohayati (49) mengungkapkan, anaknya berangkat ke Luar Negeri melalui salah satu sponsor tenaga kerja di desanya dan saat keberangkatan pada 2016 tidak membawa surat apapun termasuk ijin dari orang tua.
Menurut Dede, dia mengizinkan secara lisan karena menduga anaknya berangkat secara legal seperti halnya para pekerja migran lainnya dan menduga tidak akan ada persoalan. Selain itu, selama lima bulan bekerja di Kairo, anaknya lancar berkomunikasi dengan keluarga walaupun tidak menyebutkan bekerja di rumah siapa dan bagaimana sikap majikannya.
Selama lima bulan itupun gaji diberikan secara lancar dan dikirim kepada keluarga di Pakubeureum. Setelah 7 bulan bekerja baru anaknya mengabari bahwa majikannya sering marah dan menyiksa.
“Setelah 7 bulan di sana saya mendapat kabar kalau majikannya sering menyiksa dengan cara memukul, menjambak dan sebagainya. Hingga suatu saat dia menangis mengaku tidka tahan dengan siksaan majikannya dan minta dijemput. Namun bagaimana saya harus menjemput serta ke siapa harus meminta bantuan,” kata Dede.
Setelah komunikasi saat itu, anaknya tidak pernah berkomunikasi lagi hingga pada 15 Mei 2019 lalu, keluarga mendapat kabar duka dari BNP2TKI dan Kementrian Luar Negeri, kalau anaknya meninggal akibat jatuh dari lantai III tenpatnya bekerja. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya memohon pada Pemerintah agar mengusut kematian anak saya, mengadili majikannya serta sponsor yang memberangkatkannya,” ungkap Dede.
Sementara itu Konsultan Hukum Tenga Kerja dari Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Sumarto mengatakan, korban meninggal di Negara Mesir yang merupakan negara terlarang untuk pengiriman pekerja migran Indonesia. “Walaupun jenazah sudah di pulangkan dari Kairo, Mesir, proses hukum tetap harus di jalankan, mengusut penyebab kematian, majikan dan sindikat pengiriman tenaga kerja ke sana harus diusut dan di proses hukum sesuai aturan,” ungkap Sumarto.
Dia yang mengaku mewakili keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah baik di Indnesia maupun di perwakilan KBRI Kairo, Mesir yang sudah mempasilitasi pemulangan jenazah hingga ke rumah duka. “Hanya saya juga memohon kepada KBRI di Kairo, untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada majikannya dan agensi yang telah menyalurkan juga perekrut tenaga kerja sesuai hukum yang berlaku,” kata Sumarto.
Serta hak-hak korban segera di bayarkan, terutama gaji yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh majikan, juga pengganti asuransi bagi korban.