Suami Dipenjara, Ibu Rumah Tangga di Karawang Tak Kapok Edarkan Ganja
Ganja satu kilogram akan diedarkan ke karyawan dan pelajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Karawang tak kapok menjadi pengedar narkoba meskipun suaminya telah dipenjara. Akibatnya, pelaku kini terancam hukuman seperti halnya sang suami yang sudah terlebih dulu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Purwakarta.
Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pelaku berinisial RP (49 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui sudah menjadi pengedar narkoba jenis ganja selama tiga tahun terakhir.
"Jadi, Saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Selasa (14/2/2023) siang.
1. Kasus kali ini terungkap dari penangkapan pelaku SY
Wirdhanto menjelaskan, penangkapan RP merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Jajarannya sebelumnya menangkap pelaku berinisial SY (54) yang merupakan seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang.
Penyelidikan kasus kali ini dilakukan sejak 8 Februari 2023 lalu. “Dari tangan SY, personel kami menyita barang bukti berupa 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja,” kata Wirdhanto menyebutkan.
Baca Juga: Kekerasan Keluarga di Karawang Dipengaruhi Media Sosial
Baca Juga: Demam Berdarah di Karawang Lebih Banyak Serang Usia Produktif
Baca Juga: Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di Karawang