Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di Karawang

Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban melahirkan

Karawang, IDN Times - Seorang perempuan muda di Kabupaten Karawang mengaku menjadi korban pemerkosaan ayah kandung sendiri yang terjadi berulang kali selama tujuh tahun terakhir. Kasus itu diketahui setelah korban melahirkan anak laki-laki dibantu warga.

Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. Korban berinisial D (20) itu dicurigai warga karena melahirkan anak di luar nikah pada September 2022 lalu.

Mereka pun akhirnya mendesak korban untuk menyebutkan identitas ayah dari anak yang dilahirkannya. “Akhirnya mengakulah bahwa anak yang dilahirkan korban adalah anak dari ayah kandungnya sendiri,” kata Wirdhanto dalam keterangan persnya, Jumat (3/2/2023).

1. Pemerkosaan selama ini diperkirakan sebanyak 75 kali

Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di KarawangIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Karawang kemarin, Kapolres memastikan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandung korban. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap korban dan pelaku.

Wirdhanto mengatakan, pemerkosaan dilakukan sejak 2016 saat korban masih di bawah umur, yakni sejak usia 14 tahun. “Korban sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri bahkan sampai saat ini sudah 75 kali sampai korban dewasa,” katanya.

2. Korban kerap diperkosa di rumah mereka di Batujaya

Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di KarawangIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Korban mengaku tidak berani melawan saat dipaksa bersetubuh karena diancam oleh sang ayah. Kepada korban, pelaku mengancam akan melukai istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban serta adik perempuannya.

Pemerkosaan itu kerap terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Batujaya meskipun pelaku dan istrinya telah pindah ke kawasan Cilincing, Jakarta Utara. “Alasan ke istrinya (pergi) ke Batujaya menengok anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujar Wirdhanto.

3. Pelaku diancam hukuman penjara ditambah denda

Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di KarawangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Wirdhanto menjelaskan ancaman hukuman yang dihadapi pelaku. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Naik, DP3A Sebut Ada Kemajuan

Baca Juga: Pedagang Asongan di Karawang Bunuh Sesama Pedagang Depan Umum

Baca Juga: Eksekusi Lahan Tol Japek II Selatan di Karawang Tak Direstui Warga

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya