Eksekusi Lahan Tol Japek II Selatan di Karawang Tak Direstui Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang menentang eksekusi rumah mereka oleh aparat keamanan. Kawasan tersebut rencananya akan dibangun Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan.
Bangunan rumah yang terdampak penggusuran kali ini berjumlah 24 unit. Proses eksekusi yang dilakukan pada Senin (30/1/2023) siang tersebut sempat diwarnai teriakan dan tangisan histeris dari warga.
“Warga tidak berani melawan. Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko," kata Didin Muhidin yang menjadi koordinator warga yang terdampak eksekusi lahan tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat situasi yang cukup mencekam di lokasi penggusuran tersebut. Bahkan, ada salah seorang warga yang ditandu menjauhi kerumunan karena diduga pingsan.
1. Warga merasa terintimidasi oleh ratusan aparat keamanan
Menurut Didin, warga mulai resah sejak beberapa hari terakhir setelah mendapatkan informasi eksekusi yang akan dilakukan pada hari ini. Apalagi, kampung mereka tiba-tiba didatangi pasukan polisi dan aparat hukum lainnya dalam jumlah banyak.
"Polisi sudah datang sejak hari Minggu, 29 Januari 2023 sekira 300 personel,” kata Didin. Kondisi tersebut diakui membuat warga merasa terintimidasi hingga mereka pun merasa takut dan tak berdaya untuk menggagalkan proses eksekusi.
2. Warga yang terdampak awalnya mencapai ratusan keluarga
Didin menyebutkan 24 unit rumah yang terdampak eksekusi kali ini ditempati oleh 46 kepala keluarga. Jumlah warga yang menolak eksekusi tersebut berkurang dari awalnya mencapai ratusan keluarga lantaran banyak di antara mereka akhirnya menerima uang ganti rugi yang dititipkan di PN Karawang.
Menurut Didin, warga yang menolak merasa nilai uang ganti rugi yang ditentukan itu tidak sesuai harapannya. “Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran," katanya, menyesalkan.
3. Nilai ganti rugi rumah warga diklaim jauh dari harga pasaran
Warga kampung tersebut sebenarnya tidak mempermasalahkan rumah mereka digurus untuk pembangunan Jalan Tol Japek II Selatan. Didin mengatakan, warga hanya meminta ganti rugi yang sesuai dengan harga pasaran agar mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah yang baru.
Nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah disebut mencapai Rp660.000 per meter untuk bangunan yang berada di pinggir jalan raya. Sedangkan rumah yang jauh dari jalan raya hanya dihargai Rp200.000-Rp300.000 ribu per meter.
“Normalnya sampai dua juta rupiah per meter untuk yang di pinggir jalan raya,” kata Didin. Sedangkan, untuk rumah yang agak jauh dari jalan raya diharapkan nilainya sekitar Rp500.000-Rp 600.000 per meter.
4. Warga menuding Ketua Pengadilan enggan diajak berdialog
Selain itu, Didin menuding pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi tanpa berkomunikasi terlebih dulu dengan warga yang terdampak. Bahkan, ia juga mengklaim pihak terkait tidak pernah menerima warga yang ingin berdialog.
"Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Namun, saat kami datang, beliau katanya tidak ada di tempat dengan alasan sakit,” tutur Didin. Namun, setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh warga, proses eksekusi rumah mereka pada akhirnya tetap dilakukan.
Baca Juga: Sekitar 65 Persen Aset Daerah Karawang Belum Tersertifikasi
Baca Juga: Tol Japek II Selatan Hanya Bisa Dibuka oleh Perintah Polisi
Baca Juga: Sebagian Ruas Tol Japek II Selatan Bisa Dipakai Saat Libur Nataru