Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan Motor
Pelaku berdalih pinjam motor korban untuk keperluan mendesak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Karawang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor bersama mantan suaminya. Kejahatan mereka menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan lagi.
Kasus itu diungkapkan Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono. “Pelaku berinisial KW (31 tahun) dan DW (30) pasangan suami istri yang sudah bercerai,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (11/5/2023).
Polisi pun menunjukkan tampang kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya dalam Konferensi Pers di Markas Polres Karawang kemarin. Pengungkapan dan perkembangan penyelidikan kasus itu pun disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang.
1. Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk beli BBM
Pada kesempatan itu, Wirdhanto mengatakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor Rengasdengklok. Adapun, waktu kejadiannya diketahui pada 4 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku perempuan, DW beraksi dengan membawa pasangannya beserta anak kecil. Dia meminjam sepeda motor korban bernama Nurhadi dengan alasan mau membeli bensin padahal antara dirinya dengan korban tak saling kenal,” tutur Kapolres.
Baca Juga: ODGJ Diperkosa Oknum Pegawai, Dinsos Karawang Kecolongan
Baca Juga: Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ
Baca Juga: RH Tjetjep Suprijadi, Dalang Legendaris asal Karawang Tutup Usia