Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ

Pemerkosaan dilakukan di Kantor Dinsos pada dini hari

Karawang, IDN Times - Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan anggota Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Korban yang berinisial HNA (24 tahun) sebelumnya dievakuasi karena berkeliaran tanpa tujuan yang jelas di jalanan.

Kepala Polisi Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 28 April 2023 lalu. Tepatnya, pada pukul 02.15 WIB dini hari di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.

Adapun, pelaku diketahui berinisial H alias Mas Bro (40 tahun) yang bekerja sebagai pegawai harian lepas di dinas tersebut.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada malam itu," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Kamis (13/4/2023).

1. Warga menduga korban menderita gangguan jiwa

Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ( Ilustrasi ODGJ) IDN Times/Istimewa

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku berasal dari wilayah Bandung. Korban yang diduga ODGJ itu dilaporkan mondar-manding di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan alasan mencari suaminya.

Dugaan korban mengalami gangguan jiwa itu diungkapkan oleh warga yang menemuinya pertama kali. Menurut mereka, korban dinilai tidak fokus saat menjawab pertanyaan mereka pada saat itu.

“Sehingga, warga menghubungi Satgas PMKS Dinsos Karawang untuk membawa perempuan itu,” kata Wirdhanto.

2. Pelaku melakukan pemerkosaan saat korban tidur

Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah tiba di Kantor Dinsos, petugas piket pun meminta pelaku untuk menjaga korban. Wirdhanto mengatakan, pelaku baru tiba di lokasi sekitar pukul 24.00 WIB dan menjalankan tugasnya menjaga korban.

Setelah bertemu, pelaku mengaku sempat meminta korban untuk mandi dan mengganti pakaiannya dengan daster.

“Saat akan beristirahat, di situ korban menyampaikan disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolres menceritakan kronologi kejadiannya.

Kepada petugas, pelaku mengaku terangsang setelah melihat korban yang tengah tertidur pada saat itu. Adapun, pelaku diketahui pernah menikah tapi sudah bercerai dengan istrinya atau duda.

3. Pemerkosaan itu pertama diketahui oleh anggota Damkar

Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJUnsplash/Chris Nguyen

Pemerkosaan itu pertama kali diketahui oleh salah seorang anggota Pemadam Kebakaran yang kantornya berada tepat di samping lokasi. Saksi mengaku mendengar teriakan perempuan sehingga ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Setelah itu, Wirdhanto menceritakan yang dilakukan saksi adalah menghubungi Dinsos di Bandung untuk menjemput korban dari lokasi.

“Saat dibawa keesokan harinya, korban kembali mengaku diperkosan oleh pelaku,” katanya, menambahkan.

4. Pelaku dijerat pasal tentang kekerasan dan pemerkosaan

Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku pun ditangkap di wilayah Karawang Barat untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Wirdhanto, pelaku diduga juga melakukan kekerasan saat memerkosa korban. "Pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, 78 U-Turn di Jalur Arteri Karawang Ditutup

Baca Juga: Warung Kelontong di Karawang Jual Obat Keras dari Aceh

Baca Juga: Guru Ngaji-Marbot di Karawang Dapat Honor Rp25 Miliar saat Ramadan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya