TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyegelan Bangunan Jemaah GKPS Purwakarta Tanpa Perlawanan

Bupati minta penyegelan bangunan ilegal tidak disalahartikan

dok Diskominfo Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Petugas gabungan menyegel bangunan yang menjadi rumah ibadah Jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Proses penyegelan itu berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengapresiasi seluruh pihak mengutamakan semangat kebersamaan untuk menjaga kondusifitas. “Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana. Suasananya sangat kondusif,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (2/4/2023).

Bupati mengatakan, situasi yang terkendali membuktikan semua persoalan bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat. Selebihnya, diperlukan sikap saling menghormati antar kelompok di tengah masyarakat.

1. Penutupan bangunan jemaah GKPS bersifat sementara

Ilustrasi penyegelan Dok. IDN Times/Ist

Anne menegaskan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi oleh jemaah GKPS. Perizinan yang dimaksud seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu disebut melanggar peraturan pemerintah pusat. “Yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenal dengan sebutan SKB (Surat Keputusan Bersama) dua Menteri,” ujar Anne.

2. Bupati minta penyegelan bangunan itu tak disalahartikan

IDN Times/Humas Pemkab Purwakarta

Bupati meminta penutupan bangunan itu tidak disalahpahami apalagi sengaja disalahartikan. Menurutnya, bangunan yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan bangunan tak berizin.

"Yang kami tutup adalah bangunan tak berizin tapi disalahgunakan,” kata Anne menegaskan. Terlebih, penutupan itu juga merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi yang digelar sebelumnya.

Peserta rakor tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

3. Pemerintah bantu koordinasi pemindahan lokasi ibadah

Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Anne mengatakan, penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial. Keresahan itu dibuktikan melalui keberatan warga setempat.

Pada rakor tersebut juga menyepakati pemindahan pelaksanaan ibadah para jemaah GKPS di gereja-gereja lain yang terdekat. "Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaah GKPS tetap bisa beribadah dengan baik," kata Anne.

Baca Juga: Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan

Baca Juga: Pesanan Susu Kambing asal Purwakarta Meningkat saat Ramadan

Baca Juga: Bahayakan Pengendara Lain, Polres Purwakarta Razia Truk ODOL

Berita Terkini Lainnya