Penyegelan Bangunan Jemaah GKPS Purwakarta Tanpa Perlawanan
Bupati minta penyegelan bangunan ilegal tidak disalahartikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Petugas gabungan menyegel bangunan yang menjadi rumah ibadah Jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Proses penyegelan itu berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengapresiasi seluruh pihak mengutamakan semangat kebersamaan untuk menjaga kondusifitas. “Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana. Suasananya sangat kondusif,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (2/4/2023).
Bupati mengatakan, situasi yang terkendali membuktikan semua persoalan bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat. Selebihnya, diperlukan sikap saling menghormati antar kelompok di tengah masyarakat.
1. Penutupan bangunan jemaah GKPS bersifat sementara
Anne menegaskan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi oleh jemaah GKPS. Perizinan yang dimaksud seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu disebut melanggar peraturan pemerintah pusat. “Yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenal dengan sebutan SKB (Surat Keputusan Bersama) dua Menteri,” ujar Anne.
Baca Juga: Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan
Baca Juga: Pesanan Susu Kambing asal Purwakarta Meningkat saat Ramadan
Baca Juga: Bahayakan Pengendara Lain, Polres Purwakarta Razia Truk ODOL