Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan

Warga sekitar diketahui sempat melakukan aksi penolakan

Purwakarta, IDN Times - Jamaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) terpaksa harus melaksanakan ibadah di tempat lain. Keputusan itu menyusul penolakan dari masyarakat di sekitar rumah ibadahnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Pemindahan lokasi ibadah mingguan mereka itu pun didukung kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Jumat (31/3/2023) malam kemarin.

Rapat itu juga diikuti Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama kristiani setempat.

"Kami sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan (jamaah GKPS) agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berizin," kata Kepala Kantor Agama Kabupaten Purwakarta, Sopian, dalam keterangan pers Dinas Komunikasi Informasi daerah setempat, Sabtu (1/4/2023).

1. Jamaah GKPS akui tak memiliki izin rumah ibadah

Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta DipindahkanIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa kegiatan keagamaan yang dilakukan jamaah GKPS dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Tepatnya, melanggar aturan terkait pendirian rumah ibadah yang harus berizin.

“Pihak jemaah mengakui tidak mengantongi izin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut,” ujar Sopian.

Karena itu, seluruh pihak yang ikut dalam rapat tersebut sepakat menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah mereka untuk sementara waktu.

2. Permasalahan tersebut bisa mencoreng toleransi antarumat

Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta DipindahkanIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemindahan kegiatan peribadatan itu juga diklaim untuk mencegah konflik dengan warga sekitar lokasi. Karena itu, Ketua MUI Purwakarta sekaligus Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama KH Jhon Dien meminta kedua belah pihak harus ikhlas menerima keputusan tersebut.

"Bila mana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi kedua belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu SARA yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta," tutur Jhon Dien.

3. Bupati klaim warga bukan menolak kegiatan ibadah

Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkandok Diskominfo Purwakarta

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan agar setiap bangunan yang digunakan tidak sesuai perizinannya adalah ilegal. Termasuk, kegiatan keagamaan yang dilakukan di bangunan yang tidak mengantongi izin tempat ibadah sesuatu aturan.

Mengenai penolakan warga terhadap jamaah GKPS, Anne menyangkalnya. "Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses perizinannya yang belum rampung," ujarnya.

4. Jamaah GKPS mengadukan masalahnya ke Polres

Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkandok Polres Purwakarta

Sebelumnya, puluhan jamaah GKPS Desa Cigelam sempat mendatangi Markas Polisi Resor Purwakarta. Kedatangan mereka untuk mengadukan penolakan dari warga sekaligus meminta perlindungan dari petugas atas kegiatan peribadatan yang mereka lakukan.

Permasalahan tersebut diketahui berawal dari keberadaan padepokan yang telah berdiri sejak dua tahun. Namun, bangunan tersebut belakangan dijadikan rumah ibadah oleh jamaah GKPS.

"Hal itu merupakan kewenangan bupati atas rekomendasi dari Kemenag dan FKUB sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah," kata Kepala Polres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangan pers terpisah.

Baca Juga: Pesanan Susu Kambing asal Purwakarta Meningkat saat Ramadan

Baca Juga: Bahayakan Pengendara Lain, Polres Purwakarta Razia Truk ODOL

Baca Juga: Kasus di Purwakarta Rusak Status Bebas Polio Indonesia Sejak 2014

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya