Obat Keras Ilegal di Balik Maraknya Kejahatan saat Ramadan
Polres Purwakarta tangkap pelaku jelang waktu berbuka puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Peredaran obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Purwakarta masih marak meskipun di tengah Bulan Suci Ramadan 1444/2023. Buktinya, polisi kembali membongkar modus peredaran obat keras berkedok warung kelontong dan isi ulang pulsa.
Obat-obatan keras yang termasuk daftar G itu ditemukan petugas di salah satu warung kelontong menjelang waktu berbuka puasa. Di lokasi, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial R (26).
"R ditangkap di kios atau warung yang berada di Wilayah Kelurahan Munjuljaya pada Kamis (30/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Jumat (31/3/2023).
1. Pelaku pengedar obat keras ilegal berasal dari Aceh
Menurut hasil penyelidikan petugas, pelaku tercatat sebagai warga Provinsi Aceh, tepatnya dari Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku kali ini berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat.
Edwar menceritakan kecurigaan warga melihat aktivitas di warung milik pelaku. “Saat Kapolsek Purwakarta Kota bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud, didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujarnya.
Baca Juga: Warung Kelontong di Karawang Jual Obat Keras dari Aceh
Baca Juga: Pesanan Susu Kambing asal Purwakarta Meningkat saat Ramadan
Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal