Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal

Orang tua pelaku bungkam saat datangi Mapolres Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut ternama menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal. Pelaku berinisial RD (15) itu juga diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Adapun, lokasi penangkapannya di wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Meskipun masih berusia remaja, pelaku diduga sudah mengedarkan obat-obatan tersebut di tiga kabupaten. “Dengan usianya yang baru 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujarnya menyesalkan, Selasa (14/3/2023).

1. Obat-obatan keras diedarkan secara online dan offline

Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegalilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Edwar, obat-obatan yang diedarkan pelaku tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Penangkapan tersebut diakui berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan keras ilegal.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas IV ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tutur Edwar dalam keterangan persnya. 

2. Pelaku RD diancam hukuman pidana penjara 10 tahun

Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan IlegalIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatannya. Antara lain sebanyak 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Namun, Kapolres tidak menyebutkan nilai ekonomis dari penjualannya.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan tersebut, pelaku bisa dijerat pasal 196 Undang-undang 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Edwar.

3. Polisi menangkap seorang pengedar narkoba lainnya

Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan IlegalIlustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Dari penyelidikan kasus kali ini, polisi juga mengamankan seorang residivis berinisial I (26). Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba golongan satu, yakni jenis sabu. Petugas pun menemukan dua paket sabu sebagai barang buktinya.

Edwar mengatakan, I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. “Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

4. Orang tua pelaku mendatangi Mapolres Purwakarta

Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegaldok Polres Purwakarta

Orang tua pelaku RD yang diketahui sebagai seorang penyanyi dangdut senior itu diketahui juga sempat mendatangi Markas Polres Purwakarta kemarin. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan pernyataan terkait kasus anaknya.

Terkait hal itu, Kapolres enggan mengomentari latar belakang orang tua pelaku. “Kami tidak bisa menyebutkan identitas orang tuanya. Kami hanya fokus kepada (penanganan kasus yang melibatkan) tersangka,” ujar Edwar menegaskan.

Baca Juga: Jembatan Citamiang Roboh, Pemkab Purwakarta Siapkan Jembatan Sementara

Baca Juga: 2 Ton Manggis Gratis Dibagikan di Festival Manggis Purwakarta 2023

Baca Juga: Polres Purwakarta Janji Kawal Distribusi Minyakita hingga Ramadan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya