Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga Kali
BNNK Karawang pastikan awasi dan pantau ketiga pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyatakan bahwa Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya mengonsumsi sabu untuk rekreasional. Berdasarkan hasil assesment BNNK pada Kamis (4/8/2022), ketiganya akan segera direhabilitasi.
Keputusan itu disampaikan Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa. "Mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh," katanya.
Keputusan itu sekaligus menegaskan ketiga pelaku tidak akan dijerat pasal pidana. Pihak BNNK menegaskan rehabilitasi rawat jalan itu pun sudah mulai dilakukan kepada ketiga pelaku.
1. Ketiga pelaku disebut konsumsi narkoba untuk rekreasional
Dea menjelaskan, tidak semua orang yang menyalahgunakan narkotika akan dipidana. Berdasarkan Undang-undang Narkotika, ia menjelaskan aturannya adalah pelaku bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu.
Salah satu syaratnya seperti yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar. Terlebih, pengguna narkoba dari pelaku anggota DPRD Purwakarta itu dinilai untuk keperluan rekreasional.
"Jadi berdasarkan hasil assesment, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat," tutur Dea.
Baca Juga: Gunakan Sabu-sabu, Anggota DPRD Purwakarta Dibawa ke BNN Karawang
Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Hanya Direhabilitasi?
Baca Juga: 10 Gaya Baru Nia Ramadhani Usai Rehabilitasi, Makin Menawan