Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga Kali

BNNK Karawang pastikan awasi dan pantau ketiga pelaku

Karawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyatakan bahwa Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya mengonsumsi sabu untuk rekreasional. Berdasarkan hasil assesment BNNK pada Kamis (4/8/2022), ketiganya akan segera direhabilitasi.

Keputusan itu disampaikan Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa. "Mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh," katanya.

Keputusan itu sekaligus menegaskan ketiga pelaku tidak akan dijerat pasal pidana. Pihak BNNK menegaskan rehabilitasi rawat jalan itu pun sudah mulai dilakukan kepada ketiga pelaku.

1. Ketiga pelaku disebut konsumsi narkoba untuk rekreasional

Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga Kaliilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dea menjelaskan, tidak semua orang yang menyalahgunakan narkotika akan dipidana. Berdasarkan Undang-undang Narkotika, ia menjelaskan aturannya adalah pelaku bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Salah satu syaratnya seperti yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar. Terlebih, pengguna narkoba dari pelaku anggota DPRD Purwakarta itu dinilai untuk keperluan rekreasional.

"Jadi berdasarkan hasil assesment, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat," tutur Dea.

2. Rehabilitasi rawat jalan dilakukan dalam tiga kali pertemuan

Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga KaliMuhammad Adly (baju putih), mantan penyintas narkoba yang kini menjadi konselor rehabilitasi. (Dokumentasi Muhammad Adly untuk IDN Times)

Dea menjelaskan, secara teknis, ketiga pelaku akan diwajibkan melakukan tiga kali pertemuan dalam program rehabilitasinya. Pertemuan tersebut dilakukan satu pekan sekali dengan sistem rawat jalan tadi.

"Rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani tiga kali pertemuan di BNNK Karawang," ujar Dea memastikan ketiganya berada di bawah pengawasan dan pendampingan petugas BNNK.

3. BNNK awasi dan dampingi pelaku hingga setelah rehabilitasi

Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga KaliIDN Times/Abdul Halim

Pengawasan dan dan pendampingan oleh BNNK juga akan tetap dilakukan kepada ketiganya setelah masa rehabilitasi rawat jalan selesai. "Mereka tidak kita lepas begitu saja. Kita tetap lakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi," kata Dea.

Langkah tersebut dilakukan agar mereka tidak kembali menggunakan sabu atau narkoba jenis lainnya. Tindakan serupa, kata Dea, tak hanya kepada peserta rehabilitasi rawat jalan tapi juga yang menjalani rawat inap.

4. Tak ada perlakuan khusus untuk anggota DPRD Purwakarta

Nyabu untuk Rekreasi, Anggota DPRD Purwakarta Direhabilitasi Tiga KaliFacebook Anne Ratna Mustika

Menurut Dea, pendampingan itu berlaku untuk setiap penyalahguna narkoba maupun pecandu. Ia menegaskan BNNK Karawang tidak memberikan perhatian atau tindakan khusus kepada anggota dewan atau tokoh masyarakat lainnya.

"Pendampingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja, tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, rekreasional, maupun pecandu," tutur Dea. 

Baca Juga: Gunakan Sabu-sabu, Anggota DPRD Purwakarta Dibawa ke BNN Karawang

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Hanya Direhabilitasi?

Baca Juga: 10 Gaya Baru Nia Ramadhani Usai Rehabilitasi, Makin Menawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya