Marak Nikah Siri, Banyak Pasutri di Purwakarta Tak Punya Buku Nikah
Pemda dan Kemenag setempat gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Banyak pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta belum memiliki buku nikah dari Kementerian Agama. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti pernikahan yang resmi untuk mengurus berbagai persyaratan kependudukan dan sebagainya.
Hal itu diketahui saat pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu beberapa waktu lalu. "Waiting list-nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan,” ujar Anne dalam keterangan persnya, Jumat (4/11/2022).
Bupati tidak menyebutkan jumlah pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah tersebut secara terperinci. Namun, ia mengklaim pasangan yang dimaksud rata-rata sudah menikah bertahun-tahun yang lalu, bukan pasangan yang baru menikah.
1. Buku nikah jadi syarat mengurus berbagai keperluan
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu kali ini bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama setempat. Kegiatan di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam tersebut diikuti ratusan pasangan suami-istri yang sudah lama menikah.
Salah satu pasangan suami-istri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Use dan Mimi.
“Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," kata Use, mengaku baru mengerti fungsi dokumen tersebut selama ini.
Baca Juga: Restoran Baru Bermunculan, Investasi di Purwakarta Bisa Lampaui Target
Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Akhirnya Bertemu di Sidang Cerai
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA