TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Nikah Siri, Banyak Pasutri di Purwakarta Tak Punya Buku Nikah

Pemda dan Kemenag setempat gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

dok Diskominfo Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Banyak pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta belum memiliki buku nikah dari Kementerian Agama. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bukti pernikahan yang resmi untuk mengurus berbagai persyaratan kependudukan dan sebagainya.

Hal itu diketahui saat pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu beberapa waktu lalu. "Waiting list-nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan,” ujar Anne dalam keterangan persnya, Jumat (4/11/2022).

Bupati tidak menyebutkan jumlah pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah tersebut secara terperinci. Namun, ia mengklaim pasangan yang dimaksud rata-rata sudah menikah bertahun-tahun yang lalu, bukan pasangan yang baru menikah.

1. Buku nikah jadi syarat mengurus berbagai keperluan

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kegiatan Isbat Nikah Terpadu kali ini bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama setempat. Kegiatan di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam tersebut diikuti ratusan pasangan suami-istri yang sudah lama menikah.

Salah satu pasangan suami-istri yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Use dan Mimi.

“Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya," kata Use, mengaku baru mengerti fungsi dokumen tersebut selama ini.

2. Peserta baru mengetahui manfaat buku nikah di sana

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Use dan Mimi mengaku sudah menikah secara siri sejak 35 tahun yang lalu. Ia sebelumnya menganggap pernikahan tidak perlu tercatat di Kantor Urusan Agama karena tidak mengetahui fungsinya selama ini.

Setelah merasakan fungsinya yang sangat penting, Use dan Mimi akhirnya mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan pemerintah daerahnya. "Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama),” ujarnya.

3. 125 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Sopian di Kantor Desa Galudra mengapresiasi para peserta. "Untuk hari ini ada 125 pasangan yang ikut dalam sidang isbat nikah kali ini. Untuk hari ini kami berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan, dan lainnya akan menyusul," katanya.

Para peserta nikah massal itu diakui adalah pasangan suami-istri yang sudah menikah hingga puluhan tahun. Namun, mereka belum tercatat secara resmi di KUA sehingga tidak memiliki buku nikah sesuai aturan.

Baca Juga: Restoran Baru Bermunculan, Investasi di Purwakarta Bisa Lampaui Target

Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Akhirnya Bertemu di Sidang Cerai

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA

Berita Terkini Lainnya