TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejiwaan Pembunuh Ibu Kandung di Purwakarta Diperiksa Ulang

Proses hukum terus berlanjut sambil menunggu hasil dokter

dok Polres Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kabupaten Purwakarta akan menjalani tes untuk dipastikan kondisi kejiwaannya. Untuk itu, Kepolisian Resor Purwakarta mendatangkan dokter ahli kejiwaan sebagai saksi ahli dalam kasus kali ini.

Perkembangan penyelidikan kasus tersebut diungkapkan Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain. “Bila perlu kita siapkan dua dokter sebagai pembanding," katanya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).

Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandungnya itu terjadi pada Selasa (20/9/2022) lalu. Kejadian itu menggemparkan warga Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dan viral di media sosial belakangan ini.

1. Tetangga sebut pelaku mengalami gangguan jiwa

( Ilustrasi ODGJ) IDN Times/Istimewa

Pelaku berinisial TS (26 tahun) ini merupakan seorang pemuda pengangguran yang masih tinggal bersama kedua orangtua di rumahnya. Menurut sederet kerabat dan tetangga di area tempatnya tinggal, kondisi kejiwaan pelaku memang disebut terganggu.

Menurut mereka, pelaku diketahui pernah berobat ke rumah sakit akibat menderita gangguan kejiwaan. "Pelaku memiliki riwayat pernah berobat. Untuk itu, kita bakal hadirkan dokter sebagai saksi ahli, apakah betul tersangka ini memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak?" ujar Edwar.

2. Proses hukum terus berlanjut sebelum ada hasil tes

Hellosehat.com

Sementara itu, pelaku mengaku tega membunuh ibu kandungnya secara keji lantaran sering dimarahi oleh korban. "Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahi sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," kata Kapolres, mengutip keterangan pelaku.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan dokter, proses hukum terhadap pelaku masih terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Edwar menjelaskan ganjaran yang harus diterima oleh TS ialah Pasal 338 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara sekitar 15 tahun.

Baca Juga: Kesal Sering Dimarahi, Anak Gangguan Jiwa Bunuh Ibunya di Purwakarta

Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas Ponsel Remaja di Purwakarta

Berita Terkini Lainnya