Polisi Gadungan Rampas Ponsel Remaja di Purwakarta

Pelaku berpura-pura merazia korban saat bersepeda motor

Purwakarta, IDN Times - Seorang laki-laki warga Kabupaten Cimahi merampas telepon selular yang dibawa pelajar dan remaja di Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial DSH (30 tahun) itu dilaporkan beraksi dengan berpura-pura menjadi petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan.

"Setelah mengaku sebagai anggota polisi, pelaku menanyakan ke korban perihal (alasannya) tidak menggunakan masker dan juga helm,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris M. Zulkarnaen, Rabu (21/9/2022).

Korban yang tidak mengetahui pelaku merupakan polisi gadungan itu pun hanya menuruti perkataan pelaku. Termasuk, menyerahkan ponselnya dengan alasan akan dijadikan barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan korban.

1. Pelaku berdalih minta ponsel korban sebagai barang bukti

Polisi Gadungan Rampas Ponsel Remaja di PurwakartaIlustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Zulkarnaen menjelaskan, korban yang mengendarai sepeda motor diminta maju terlebih dahulu. Sementara itu, pelaku yang membonceng korban lain melaju di belakang mengikutinya hingga akhirnya pelaku berhenti di tempat yang sepi.

"Handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti. Setelah diberikan kepada pelaku, korban diturunkan di jalan. Setelah itu, pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban," tutur Zulkarnaen berdasarkan keterangan korban.

2. Delapan orang jadi korban penipuan polisi gadungan

Polisi Gadungan Rampas Ponsel Remaja di PurwakartaIlustrasi curanmor (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat melakukan aksi, pelaku diketahui kerap mengaku sebagai polisi yang bertugas di bagian Provost Polres Purwakarta. Meskipun mengaku sebagai polisi, pelaku yang selalu beraksi sendirian itu tidak mengenakan seragam kepolisian namun menggunakan kopel dan sepatu khas polisi.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali (April-September 2022) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah ada delapan orang yang menjadi korban," kata Zulkarnaen. Pelaku biasanya menargetkan korban yang tidak mengenakan masker dan helm sambil berkendara sepeda motor.

3. Pelaku membeli atribut kepolisian di wilayah Cimahi

Polisi Gadungan Rampas Ponsel Remaja di PurwakartaPolisi gadungan diamankan polisi (Dok. Istimewa)

Pelaku pun akhirnya ditangkap pada 19 September 2022 lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, dua unit ponsel, celana seragam polisi berwarna hitam, jaket hitam, dan sepasang sepatu dinas kepolisian. 

Zulkarnaen mengakui alasan pelaku menggunakan beberapa atribut polisi itu agar korban percaya dengannya. “Pelaku membeli atribut-atribut tersebut di daerah Cimahi. Hasil rampasan handphone milik korban sedianya akan dijual dengan cara COD (cash on delivery)," katanya.

Atas kejahatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Adapun, ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama hingga empat tahun.

Baca Juga: Polisi Gadungan Edarkan Sabu Sambil Menenteng Pistol Air Soft Gun

Baca Juga: Video Call Mesum, Polisi Gadungan Way Kanan Peras Teman Kencan Wanita

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya