Jelang Putusan Cerai, Dedi Mulyadi Berharap Rujuk dengan Anne Ratna?
Perceraian dan kedudukan bupati dimanfaatkan pihak tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan berlangsung Rabu (22/2/2023). Pengacara tergugat, Aa Ojat Sudrajat mengaku, telah menyiapkan dua pilihan menghadapi sidang dengan agenda putusan tersebut.
"Kalau ditolak gugatannya kami terima dan kalau dikabulkan gugatannya kami akan banding," ujar Ojat dalam keterangan persnya, Selasa (21/2/2023). Dengan kata lain, pihak Dedi menolak bercerai dengan Anne.
Upaya banding itu sekaligus untuk membuka ruang negosiasi antara kedua pihak agar rujuk kembali. Pihak kuasa hukum diakui akan menyampaikannya saat persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
1. Anne dinilai berani karena merasa memiliki otoritas
Ojat menilai, keputusan Anne untuk menggugat cerai Dedi dipengaruhi statusnya sebagai Bupati Purwakarta. Sehingga, secara psikologis pihak penggugat merasa memiliki kewenangan dan otoritas yang kuat.
Karena itu, Ojat menuding Anne seolah tidak memerlukan sosok suami untuk saat ini. “Karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah,” katanya menjelaskan.
Baca Juga: Anne Ratna Mengaku Alami KDRT Psikologis, Dedi Mulyadi: Terbalik
Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi