Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang Palsu
Uang palsu digunakan untuk bayar utang lewat transfer bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menggagalkan peredaran uang palsu dari hasil praktik penggandaan uang ala dukun. Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank.
Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku. "Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
1. Dukun pengganda uang diduga warga Bandung
Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang. Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.
Menurut hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang bisa menggandakan uang secara gaib. “Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.
Baca Juga: Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 Juta
Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang Palsu
Baca Juga: Tips Aman dari Penipuan Akun CS Bank Palsu yang Bertebaran di Medsos