TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Korban Uang Gaib ala Dukun, Warga Purwakarta Edarkan Uang Palsu

Uang palsu digunakan untuk bayar utang lewat transfer bank

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta menggagalkan peredaran uang palsu dari hasil praktik penggandaan uang ala dukun. Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank.

Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku. "Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).

Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

1. Dukun pengganda uang diduga warga Bandung

Ilustrasi dukun (yukepo.com)

Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang. Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.

Menurut hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang bisa menggandakan uang secara gaib. “Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.

2. Uang yang ditukarkan pelaku semuanya palsu

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ratusan lembar uang palsu itu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta. Taufik menuding kedua pelaku sebenarnya mengetahui uang dari sang dukun itu sebenarnya palsu. Namun, mereka tetap nekat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.

Taufik menegaskan kedua pelaku baru pertama kali menggandakan uang di dukun dan melakukan transaksi dengan uang palsu. “Pelaku kebetulan bermaksud untuk membayar utang (sebesar Rp4 juta), namun ternyata uangnya yang Rp20 juta itu palsu semua,” ujarnya.

3. Pelaku penyebar uang palsu terancam penjara dan denda

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, Polres Purwakarta masih memburu dukun di Bandung yang diduga menjadi pencetak uang palsu. Adapun, dua pelaku yang menyebarkan uang palsu itu pun kini harus mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.

“Mereka dikenakan dengan Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasalnya itu 36 ayat 2 dan 3. Untuk ancaman hukuman di sini paling lama 15 tahun dengan denda Rp50 miliar,” tutur Taufik menjelaskan hukuman bagi kedua pelaku.

Baca Juga: Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 Juta

Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang Palsu

Baca Juga: Tips Aman dari Penipuan Akun CS Bank Palsu yang Bertebaran di Medsos

Berita Terkini Lainnya