Dalam Sebulan, Polres Karawang Tangkap 11 Pengedar Narkoba
Pengedar diduga mendapatkan narkoba dari bandar di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Pengedar dan pemesan narkoba di Kabupaten Karawang biasa bertransaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Bahkan, mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya sehingga menyulitkan petugas kepolisian untuk melacak jaringan mereka.
Modus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polisi Resor Karawang selama sebulan terakhir. Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono mengaku berhasil menangkap 11 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi kali ini.
Aldi mengakui sebagian tersangka yang ditangkap itu merupakan orang yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pengedar narkoba. “Enam di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” katanya, Senin (7/6/2022).
1. Barang bukti sabu yang disita mencapai setengah kilogram
Kapolres menjelaskan, ke-11 tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali, dan Taufik Bastian alias Bopeng.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. "Barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu mencapai sebesar 562,25 gram, atau setengah kilogram lebih," kata Aldi dalam konferensi pers di markasnya.
Baca Juga: Jelas Untungnya, Produksi Ikan Bandeng di Karawang Jadi Promadona
Baca Juga: Polisi dan BNNK Karawang Cegah Peredaran Narkoba Jelang Ramadan