Anne Ratna Mengaku Alami KDRT Psikologis, Dedi Mulyadi: Terbalik
Dedi menilai gugatan cerai dari Anne dipicu alasan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasannya menggugat cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Salah satunya, Anne mengaku mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis.
Alasan tersebut juga masuk dalam materi gugatan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) lalu. Namun, Dedi selaku pihak tergugat menyangkal telah melakukan KDRT psikologis kepada istrinya. Ia menduga motivasi istrinya itu dipicu hal lain.
“Menurut saya, Ambu (panggilan akrab Anne) itu istri yang baik, cuma Ambu itu sayang kepada keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya. Itu yang jadi sesuatu, barang kali kegelisahan dia, antara ketaatan kepada guru dan ketaatan kepada suami,” kata Dedi seusai persidangan.
1. Anne dinilai tak tunjukkan ciri-ciri korban KDRT psikologis
Mengenai tindak KDRT psikologis yang dimasukkan ke dalam materi gugatan, Dedi justru mempertanyakan respons Anne sebagai korban. Menurutnya, pihak penggugat tidak menunjukkan ciri-ciri korban KDRT psikologis seperti yang Dedi klaim berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri yang dimaksud itu seperti mengalami murung secara terus menerus, kehilangan kepercayaan diri dan tidak bisa mengambil keputusan. “Pertanyaannya adalah, ada tidak tanda-tanda itu dalam Ambu Anne? Menurut saya terbalik. Hari ini, Ambu Anne sebagai bupati itu sangat PD (percaya diri),” ujar Dedi.
Baca Juga: Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Istri Pertamanya Sebelum Nikahi Anne Ratna