Anggaran Rendah, Pemberantasan Barang Ilegal Tidak Maksimal?
Penegakan hukum di daerah hanya dapat 10 persen dari DBHCHT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Penegakan hukum Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah belum mendapatkan dukungan anggaran yang besar. Program tersebut diketahui hanya mendapatkan 10 persen dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal, peredaran BKC ilegal dinilai merugikan negara dan pemerintah daerah karena mengurangi potensi pemasukkan DBHCHT. “Penegakan hukum anggaran 10 persen terbagi-bagi ke Perangkat Daerah lainnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta Aulia Pamungkas, Selasa (13/2/2023).
Selain Satpol-PP, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Purwakarta disebut juga mendapatkan DBHCHT. Di antaranya, Dinas Komunikasi Informasi hingga Badan Keuangan Aset Daerah.
1. Satpol-PP mengklaim memaksimalkan anggaran tersebut
Meskipun anggarannya terbagi, program penegakan hukum BKC ilegal menjadi kewenangan Satpol-PP dari pemerintah daerah. Dengan anggaran yang ada, Aulia mengaku tetap menyesuaikannya untuk membiayai kegiatan penindakan hukum tersebut.
“Kita maksimalkan dari evaluasi kegiatan-kegiatan (yang dibiayai) DBHCHT tahun-tahun sebelumnya,” kata Aulia. Pada teknisnya, penegakan hukum terhadap BKC ilegal di Purwakarta itu dilakukan bersama Kantor Bea Cukai setempat.
Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat
Baca Juga: Purwakarta Optimistis Raih Kabupaten Sehat, Ini Alasannya
Baca Juga: Panen Manggis Khas Purwakarta Tak Lagi Mulus Usai Lewati Puncak Siklus