Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat

Pemkab Purwakarta terima usulan warga pada Musrenbang 2023

Purwakarta, IDN Times - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 di Purwakarta masih bergantung kepada bantuan pemerintah pusat. Dari total anggaran Rp 2,53 triliun, lebih dari setengahnya berasal dari Dana Transfer Umum pemerintah pusat.

“Anggaran sebesar itu berasal dari Dana Transfer Umum Rp 1,5 triliun, Dana Bagi Hasil Rp 249,2 milyar dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Purwakarta Rp 762,8 milyar,” kata Bupati Anne Ratna Mustika dalam keterangan persnya, Jumat (10/2/2023).

Hal itu disampaikannya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan di Aula Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao. Pada kesempatan itu, bupati berpesan kepada para pejabat Organisasi Perangkat Daerah, camat hingga kepala desa untuk memaksimalkan anggaran yang ada untuk pembangunan daerahnya.

1. Program pembangunan terhambat pandemik COVID-19

Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah PusatIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anne memastikan anggaran tersebut akan dimaksimalkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur daerahnya. Program tersebut kembali diprioritaskan setelah sempat terhambat selama pandemik COVID-19 beberapa tahun lalu.

Menurutnya, PAD Purwakarta saat ini belum maksimal menutupi seluruh belanja daerah, khususnya untuk program pembangunan. “Pemerintah Kabupaten Purwakarta sangat bergantung dari dana transfer pusat,” ujarnya menegaskan.

2. Bupati mengklaim kemampuan fiskal saat ini tidak seimbang

Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah PusatFacebook Anne Ratna Mustika

Keterbatasan anggaran dijadikan alasan pemerintah untuk tidak mengakomodasi usulan dan aspirasi dari masyarakat pada tahun ini. Anne berdalih, kemampuan fiskal saat ini tidak seimbang dengan tuntutan masyarakat.

Anne pun mengajak seluruh kepala desa, camat maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah memaksimalkan kemampuan yang ada. Sehingga, bisa berdampak optimal mewujudkan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.

3. Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang di Purwakarta

Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusatdok Diskominfo Purwakarta

Salah satu upaya menyelaraskan program dan kemampuan anggaran itu melalui Musrenbang. Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman menjelaskan dasar penyelenggaraan Musrenbang.

“Musrenbang memiliki dasar yang pertama Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Aep dalam keterangan pers dari Dinas Komunikasi Informasi Purwakarta.

Selain itu, diatur juga di UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah 45/2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Musrenbang tahun ini baru akan dilaksanakan pada 2024

Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusatdok Diskominfo Purwakarta

Adapun, pelaksanaannya secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RIPD dan RPJMD.

"Musrenbang ini untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa atau kelurahan, serta kita akan menyepakati usulan kegiatan lintas desa atau perubahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja organisasi perangkat daerah,” tutur Aep. Adapun, pelaksanaan dari usulan tersebut baru akan direalisasikan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Purwakarta Optimistis Raih Kabupaten Sehat, Ini Alasannya

Baca Juga: Purwakarta Bebas Desa Tertinggal Berkat Tata Kelola Anggaran yang Baik

Baca Juga: Panen Manggis Khas Purwakarta Tak Lagi Mulus Usai Lewati Puncak Siklus

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya